MALANG, KILAS24.COM- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas pada transportasi umum. Jumlah Penumpang dibatasi. Sebagai kompensasi, para sopir diberikan bantuan sosial.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan, selama masa PSBB para sopir akan mendapat bantuan sembako. Hal ini kata Lutdi sebagai kompensasi adanya pembatasan jumlah penumpang.
“Dampak PSBB ini penumpang dibatasi, maka para sopir juga terdampak,” kata Hafi Lutfi, Senin (18/5).
Dikatakan untuk mencegah penyebaran covid-19 pihaknya melakukan sosialisasi melalui ajakan bersama lawan Covid 19, berupa stiker.
Selain itu pemerintah daerah juga menghimbau para sopir untuk di rumah saja. Bagi sopir yang tidak beroperasi akan diberikan bantuan sembako dan Bantuang Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200 ribu selama tiga bulan.
“Para sopir angkutan umum juga mendapat BLT dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebesar Rp 600 ribu, selama tiga bulan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya,”ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Sopir Angkutan Umum Kabupaten Malang Edi Sunarko mengatakan, para sopir mengeluh karena sejak PSBB mereka kesulitan mencari penghasilan.
“Apalagi PSBB ada pembatasan penumpang, dari yang biasanya 10 orang tinggal lima penumpang,”kata dia
Karena itu pihaknya menilai bantuan Bupati Sanusi berupa sembako dan BLT sangat membantu para sopir angkutan umum langkah tepat, menginggat selama pandemi Covid-19 ini, pendapatan para sopir turun hingga 70 persen. Bahkan, untuk bayar setoran saja tidak bisa terpenuhi.
Data yang diperoleh, sopir angkutan umum di Kabupaten Malang jumlahnya mencapai 1.730 orang. Dari jumlah tersebut, 1084 orang sudah menerima BLT dari Korlantas Polri.
Reporter : Toski Dermaleksana