KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menekan angka kemiskinan dengan cara mengurangi pengeluaran dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Untuk mengurangi pengeluaran warga kurang mampu, Pemprov DKI memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos).
Bansos yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta antara lain KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ dan sejumlah bansos lainnya. Bansos DKI Jakarta ini hanya diberikan kepada warga kurang mampu dengan kategori tertentu alias harus memenuhi syarat.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bahwa strategi Pemprov DKI era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dalam rangka menekan jumlah penduduk miskin di Jakarta. Dinas sosial diberi tugas melaksanakan intervensi percepatan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima BPNT Juli 2023 yang Cair Minggu Ini
Bansos dalam rangka perlindungan sosial yang digulirkan Pemprov DKI, kata Premi, merupakan salah satu cara pengurangan beban masyarakat Jakarta, sebagaimana amanat Ingub Nomor 34 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta.
“Dinas sosial diberi tugas melaksanakan intervensi percepatan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan itu (bansos) di antaranya pengurangan beban masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat,” ujar Premi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Penerima Bansos DKI Jakarta
Premi menuturkan, Pemprov DKI saat ini telah melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yang dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem (P3KE) bersumber dari satgas P3KE yaitu Kemenko PMK, BPS dan BKKBN.
Pemadanan data kependudukan serta data kepemilikan aset dan pajak dari DTKS serta penerima bantuan sosial, akan terus dilakukan pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai upaya pemutakhiran data sehingga program bansos menjadi tepat sasaran dan angka kemiskinan di Jakarta terus menurun.
Dia menuturkan dalam hal pelaksanaan pendaftaran data warga miskin yang bersumber dari data P3KE, Dinas Sosial bersinergi dengan berbagai perangkat daerah terkait, di mana proses pemberian data P3KE, diperoleh dari Bappeda DKI selanjutnya dilakukan pemadanan dengan data kepemilikan aset dan pajak dari Bapenda.
“Kemudian kita sinkronkan dengan data kependudukan Disdukcapil, karena memang mobilitas penduduk DKI Jakarta itu cukup tinggi, sehingga data tersebut kita lakukan padanan dengan Dukcapil dulu,” katanya.
Baca Juga: Tanggal KLJ Cair, Ini Bocoran Jadwal dan Cara Cek Bansos Kartu Lansia Jakarta
Premi menambahkan pemadanan kepemilikan aset dan pajak dengan Bapenda terdapat dalam SK Gubernur 1250/2022 tentang Variabel Khas Daerah di mana warga yang punya mobil dan NJOP di atas Rp1 miliar tidak boleh terdaftar di dalam DTKS.
Setelah pemadanan data tersebut, lanjut Premi, pihaknya didukung sejumlah OPD di antaranya Dinas PPAPP dalam hal pemadanan data keluarga, Diskominfotik dalam hal pendampingan dan dukungan teknis alat verivali yaitu sistem vervalbansos.jakarta.go.id, Biro Kesos dalam memfasilitasi kebijakan, Biro Pemerintahan untuk dukungan dari jajaran wilayah seperti Walikota/Bupati, Camat, Lurah dan juga dukungan dari semua unsur kemasyarakatan mulai dari RT, RW, LMK, PKK, Dasawisma dan yang lainnya untuk turut serta melakukan monitoring verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan para petugas pendata dan pendamping sosial (pendamsos).
“Sehingga diharapkan nanti data penerima bantuan sosial tadi adalah orang orang yang benar-benar layak dan tepat sasaran. Kalau data penerima manfaat layak dan tepat sasaran, maka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem akan cepat terwujud,” tandasnya.