JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 hingga 15 Desember. Terdata pada DTKS membuka peluang untuk mendapatkan sejumlah bantuan sosial seperti KJP PLus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ dan lainnya.
Untuk mendaftar DTKS, warga DKI Jakarta bisa mendaftarkan diri melalui apalikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Dilansir akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, masa pendaftaran mulai 15 November 2022 hingga 15 Desember 2022.
Pendaftaran DTKS ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu warga berkategori ekonomi menengah ke bawah atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mereka dapat bertahan hidup secara layak.
Informasi DTKS menjadi acuan pemerintah untuk memberi bantuan sosial (bansos) dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 untuk Desember 2022
Pada unggahan sosial media Pusdatin Jamsos DKI Jakarta disebutkan, bansos tersebut dapat bersumber dari APBN (PBI, PKH, atau BPNT) dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU).
Untuk mendaftar DTKS, ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk terdaftar pada DTKS, yaitu:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
- Salah satu anggota rumah tangga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
Rumah tangga memiliki mobil; - Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Selain itu, penetapan pendaftar hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DTKS melalui tahapan cukup panjang. Tahapan tersebut secara berurutan meliputi:
Sosialisasi;
Pendaftaran;
Pengolahan data 1;
Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
Pengolahan data 2;
Musyawarah kelurahan;
Pengolahan data 3;
Penetapan daftar sasaran tetap;
Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
Penetapan DKTS oleh Kementerian Sosial RI.
Cara mendaftar lewat aplikasi JAKI
Mengutip unggahan sosial media JSClab, cara mendaftar DTKS 2022 DKI Jakarta mengikuti langkah berikut:
Buka aplikasi JAKI;
Gulirkan layar banner di bagian atas beranda;
Pilih dan klik banner “Data Terpadu Kesejahteraan Sosial”;
Isi data diri sesuai KTP dengan benar.