KILAS24.COM- Simak cara mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Pencairan KJP Plus tahap 2 2023 akan dimulai pada bulan November 2023 sampai April 2024.
Dinas Pendidikan (Disdik) menyampaikan syarat untuk mendapatkan KJP Plus tahap 2 2023 yang akan segera dibuka. Informasi ini disampaikan melalui instagram @disdikdki.
“Untuk persyaratan KJP Plus adalah:
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Kepgub
- Berdomisili dan memiliki KK di DKI Jakarta
Silahkan daftar DTKS dilu melalui kelurahan. Jika sudah terdaftar di DTKS, bisa mengikuti pendataan KJP Plus berikutnya,” tulis Disdik pada Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Pengumuman Resmi! Ini Daftar Penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS Mahad Aly 2023
Bagi siswa-siswi di DKI yang ingin mendapatkan KJP Plus, bisa melakukan apa yang diinstruksikan Disdik. Berikut ini informasi pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Proses Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Pendataan KJP Plus tahap 2 2023 menjadi tahapan awal bagi siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari KJP Plus. Pendataan penerima baru KJP Plus tahap 2 2023 diprediksi terjadi pada akhir bulan September hingga Oktober 2023.
Proses pendataan KJP Plus tahap 2 2023 akan melalui beberapa tahapan.Berikut ini alur penetapan, syarat, besaran bantuan penerima KJP Plus tahap 2 2023, mengacu pada pendataan tahap 1.
Syarat Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023
Dilansir dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar siswa SD-PKBM bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 2023:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: KJP Plus September 2023 KAPAN CAIR? Ini Jadwal Resmi dari Disdik
Dokumen Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023
Lebih lanjut dokumen yang harus disiapkan oleh setiap peserta didik dalam proses pendataan KJP Plus Tahap 2 2023 adalah sebagai berikut:
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Baca Juga: Cara Buat Akun KIP Kuliah 2023 Anti Ribet, Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
Alur Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023
Mengacu pada sekama pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023, ada beberapa tahapan sampai ditetapkannya penerimanya KJP Plus.
- Pemadanan data
- Pendataan siswa di sekolah
Pengumuman calon penerima
Pengumpulan berkas pendaftaran
Verifikasi sekolah
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Jika sudah mendaftar, orang tua dan siswa SD-SMA bisa mengecek statusnya di link ini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php untuk mengetahui lolos atau tidaknya sebgai penerima dana KJP Plus tahap 2 2023.
Pencairan KJP Plus tahap 2 2023 dimulai sejak bulan November 2023-April 2024. Semoga bermanfaat.