KILAS24.COM — Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyebutkan adanya penundaan pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ tahap 2 tahun 2023. Penundaan pencairan bansos DKI Jakarta ini dilakukan karena adanya evaluasi dari hasil pemadanan data.
Melalui unggahan Instagram resminya, Dinsos DKI Jakarta menjelaskan bahwa pencaian bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) dilakukan mulai tanggal 12 Agustus 2023.
“Pencairan dilakukan secara bertahap mulai dari penerima eksisting (penerima lama) dan secara bersamaan akan dilakukan pemanggilan bagi penerima baru 2023,” tulis @dinsosdkijakarta dikutip Minggu (17/9/2023).
Baca Juga: Wajib Tahu, Info Pendaftaran DTKS DKI Jakarta, Biar Dapat Bansos KJP Plus 2023, KLJ, KAJ dan Lainnya
Baca Juga: BLT Balita dan Lansia PKH September 2023 Cair Kapan? Ini Kriteria Penerimanya
Dinsos DKI merinci pencairan bansos KLJ, KAJ, KJPD dan KPARJ tahap 2 tahun 2023 ini terdiri dari:
- Penerima eksisting (penerima lama) diberikan bansos untuk bulan Mei dan Juni (2 bulan).
- Bagi penerima baru diberikan bansos untuk Januari-Juni (6 bulan) serta menunggu undangan Bank DKI pada waktu yang akan ditentukan.
Adapun, besaran dana bansos KLJ, KAJ, KDPJ dan KPARJ tahap 2 tahun 2023 yang dicairkan ialah senilai Rp300.000 per bulan per orang. Rincian jumlah penerima bansos DKI 2023 itu terdiri dari
Bansos KLJ
Penerima eksisting 90.098 orang
Penerima baru 109.869 orang
Total penerima bansos KLJ 199.967 orang
Bansos KPDJ
Penerima eksisting 12.688 orang
Penerima baru 8.169 orang
Total penerima bansos KPDJ 20.857 orang
Baca Juga: Bansos KLJ dan KAJ September 2023 Cair Bertahap Mulai Besok? Ini Cara Cek Status Penerimanya
Bansos KAJ
Penerima eksisting 7.776 orang
Penerima baru 8.169 orang
Total penerima bansos KAJ 15.350 orang
Bansos KPARJ
Total penerima bansos KPARJ 2.522 orang
Dinas Sosial DKI menjelaskan bahwa jumlah penerima bansos DKI tahap 2 ini tidak sama dengan jumlah penerima bansos tahap 1 karena adanya evaluasi penerima manfaat sesuai hasil rekonsiliasi data dengan instpektorat, Pusdatin Kesos dan Bank DKI.
Alasan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ tahap 2 tahun 2023 Belum Cair
Terkait adanya warga penerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ yang belum menerima atau ditunda pencairannya, Dinsos DKI menjelaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi.
“Jawabannya ya, karena adanya evaluasi dari hasil padanan data kepemilikan aset dan pajak yang perlu dikonformasi, dengan verifikasi lapangan dan disertai bukti sanggahan untuk kepastian kelayanan penerima bantuan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Dinsos DKI Jakarta.