KILAS24.COM- Bagi siswa SD-SMA yang belum pernah mendapatkan bantuan PIP, berikut ini cara daftar beasiswa PIP. Simak syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan bantuan PIP.
Bantuan PIP menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan PIP, yuk simak cara daftarnya di sini.
PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik. Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan ditempuh.
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening PIP 2023 Sebelum Dana PIP Anda Dinyatakan Hangus, Ini Langkah-Langkahnya
Pembiayaan PIP dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.
Syarat Mendapatkan Bantuan PIP
Supaya dana bantuan PIP dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah menentukan beberapa kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP. Beberapa kriterianya adalah sebagai berikut:
- Peserta didik yang berada di rentang usia 6-21 tahun.
- Peserta didik merupakan pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Peserta didik berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik berasal dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik merupakan anak piatu, anak yatim, anak yatim piatu ataupun anak panti asuhan.
- Peserta didik terkena dampak dari bencana alam.
- Peserta didik tidak dapat sekolah karena tidak memiliki biaya.
- Peserta didik mempunyai kelainan fisik, orang tua terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca Juga: Pemilik KTP Ini Siap Terima Bansos BPNT Juli 2023, Cek Penerimanya di Sini
Cara Mendapatkan Beasiswa PIP
Terdapat beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperoleh beasiswa PIP yaitu:
- Melakukan pendaftaran melalui lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika peserta didik tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat melakukan pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW dan kelurahan.
- Pihak sekolah akan mendata peserta dan akan mengirimkan data ke Dinas Pendidikan.
- Jika sekolah berada dalam naungan Kemdikbud, maka data peserta harus diinputkan pada aplikasi Dapodik.
- Setelah peserta didik dinyatakan lolos pendaftaran, maka dana PIP dapat diambil secara perorangan maupun kolektif. Pengambilan dana secara kolektif dilakukan untuk peserta didik yang tinggal pada daerah yang sulit untuk mengakses bank.
Cukup mudah bukan untuk memperoleh dana dari PIP. Bantuan juga tidak terlepas setelah kamu duduk di bangku Sekolah Menengah.
Dengan KIP kamu bahkan dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak menempuh pendidikan setinggi-tingginya.
Itulah dokumen dan cara mendapatkan bantuan PIP. Semoga bermanfaat.