JAKARTA, Kilas24.com — Sejalan dengan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021, pendaftaran KJP Plus juga telah resmi dimulai. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Data ini yang akan menjadi rujukan untuk verifikasi selanjutnya bagi calon penerima KJP Plus. DTKS diketahui telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada 14 September 2021.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2021: Disdik DKI Rampungkan Pemadanan DTKS
Simak Juga: Nasabah Bank DKI, Sebelum 31 Oktober, Buruan Ganti ATM Magnetic
Lantas bagaimana jika masyarakat tidak mampu atau yang belum ada nama di DTKS ingin mendaftar KJP Plus tahap II tahun 2021?
Disdik menyebutkan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus, lanjut dia, dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Selain dari DTKS, Kepala P4OP Waluyo Hadi baru-baru ini mengatakan penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September, dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.
Adapun rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.
Baca Juga: Hore, Bansos BPNT Mei 2023 Cair Lagi, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerimanya
Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000.
Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.
Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 pada periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000.