JAKARTA, KILAS24.COM– Tinggal 5 hari bulan April akan berakhir dan kita akan memasuki Lebaran, tapi masih belum jelas kapan BSU Kemnaker via BPJS akan cair.
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, belum ada informasi lanjutan mengenai tanggal BSU 2022 akan disalurkan ke pekerja/ buruh.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) via data BPJS Ketenagakerjaan akan cair sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Update Link Pendaftaran 8 Instansi Sekolah Kedinasan 2022/2023
Kemnaker telah menyampaikan bahwa skema penyaluran dana BSU 2022 mengikuti penyaluran pada 2020 dan 2022. Lebih tepatnya akan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan menggunakan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun, Peraturan Menaker (Permenaker) mengenai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker via BPJS Ketenagakerjaan 2022 belum terbit.
Mengenai syarat penerima BSU 2022 via BPJS Ketenagakerjaan telah disampaikan oleh Menko bidang Perekonomian dan Menaker.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair April 2022? Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
Salah satu syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh yang penghasilannya tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan besaran bantuan adalah Rp500 ribu per bulan untuk 4 bulan, yang disalurkan setiap dua bulan.
Persyaratan lain untuk masuk sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 adalah berstatus aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kata lain pekerja atau buruh yang memenuhi syarat penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan akan menerima dana sebesar Rp1 juta.
Itulah informasi mengenai jadwal pencairan dana BSU 2022 via BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh. Semoga bermanfaat.