JAKARTA, KILAS24.COM– Garuda Indonesia secara teknis sebenarnya sudah bangkrut. Hal itu disampaikan Wakil menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/10).
Tiko, Wamen BUMN II, menjelaskan kalau secara total utang Garuda mencapai US$9,75 miliar atau setara Rp140 triliun (asumsi kurs Rp14.247)
Dengan utang sebesar itu, ekuitas Garuda Indonesia pun minus US$2,8 miliar atau setara Rp114 triliun. Dengan kata lain, jika seluruh aset dijual untuk membayar utang, maka utang Garuda belum akan lunas.
Hal ini terjadi karena beban utang maskapai BUMN ini sudah melampaui nilai aset Garuda Indonesia.
Ekuitas minus US$2,8 miliar, berarti seandainya Garuda menjual semua asetnya untuk membayar utang, masih ada utang sebesar US$2,8 miliar atau setara Rp114 triliun yang belum bisa terbayar.
Baca Juga: Kemenkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 Capai 300 Juta Dosis Pada Akhir 2021
Simak Juga: Inilah Bansos Paling Banyak Cair per November 2021
“Dalam kondisi ini, istilah perbankan sudah technically bankrupt, tapi legally belum.Dulu rekornya dipegang Jiwasraya, sekarang Garuda,” kata Tiko seperti dilansir Belasting.id, Rabu (10/11/2021).
Tiko yang sebelumnya pernah menjabat Dirut Bank Mandiri ini menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan utang Garuda harus bisa turun menjadi US$2,6 miliar atau setara Rp37 triliun.
Cara menurunkan utang ini melalui negosiasi dengan kreditur, mengajukan pengurangan atau pembatalan nilai utang. Garuda berutang kepada 32 kreditur yang hampir semuanya adalah lessor (perusahaan penyewaan pesawat).
Baca Juga: Inilah Tujuan Kenaikan Upah Minimum 2022 Menurut Kemnaker
“Kunci utama restrukturisasi Garuda adalah kreditur. Karena tanpa persetujuan kreditur, tidak mungkin pemegang saham bisa bergerak,” katanya.