JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran kembali KJP Plus 2022 tahap 1 sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pendaftaran KJP Plus dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
Jika sesuai jadwal, pengumuman nama penerima atau data final penerima bakal dilakukan pada 14 Maret hingga 31 Maret 2022.
Jika masuk menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 maka akan menerima KJP Plus Mei hingga Oktober 2022.
Berikut jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus 2022 tahap 1
- 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
- 14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ditetapkan
Hal positifnya dari pendaftaran KJP Plus 2022 tahap 1 ialah umumnya penerima KJP Plus bertambah atau meningkat pada tahap pertama dibandingkan tahap 2.
Baca Juga: 30 Unit Bus Listrik Transjakarta Resmi Beroperasi, Cek Rutenya di Sini
Berikut ini jumlah penerima KJP Plus pada 2 tahun terakhir.
Tahun 2020
KJP Plus Tahap 1 : 870.565 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 849.291 siswa peserta didik
Tahun 2021
KJP Plus Tahap 1 : 859.468 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 816.690 siswa peserta didik
Kriteria Penerima KJP Plus
Terkait kriteria penerima KJP Plus, Disdik menjelaskan kriteria utama untuk dapat KJP Plus. Disdik menegaskan sumber data untuk KJP Plus adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berasal dari Dinas Sosial.
“Selama siswa terdaftar di DTKS pasti akan diproses menjadi penerima KJP Plus,” tegas Disdik seperti dikutip dari akun Instagramnya, Minggu (6/3/2022).
Pada Februari lalu Dinas Sosial telah melakukan pendaftaran DTKS untuk pertama tahun 2022. Dinas Sosial juga telah mengumumkan sebanyak 1.799.332 warga Ibu Kota telah mendaftar DTKS tahap 1 pada Februari 2022.
Dari jumlah itu, hanya sebanyak 937.076 data yang akan diproses ke tahap selanjutnya. Diproses selanjutnya artinya memenuhi kriteria awal sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Mulai Cair, Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) Resmi Disalurkan Tunai Lewat Pos Indonesia
Data itu selanjutnya akan diolah melalui musyawarah warga dan Kementerian Sosial untuk penentuan data final.
Kembali ke KJP Plus, Disdik menegaskan hanya sebagai penerima dan pengguna DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial. Adapun, syarat penerima KJP Plus ialah:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain:
– Tidak merokok/menggunakan narkoba
– Tidak membolos
– Tidak terlibat perkelahian/tawuran
– Tidak terlibat kekerasan/bullying
– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual