JAKARTA, KILAS24.COM – Benarkah fatwa MUI mengharamkan ucapan Selamat Natal? Menjawab pertanyaan ini bisa ditelusuri hukum muslim ucapkan Selamat Natal dari Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama.
Fatwa itu tertanggal 1 Jumadil Awal 1401 H/ 7 Maret 1981 yang ditandatangani oleh KH. Syukri Ghozali selaku Ketua Komisi Fatwa dan Drs. Mas’udi selaku Sekretaris Komisi Fatwa. Dalam fatwa tersebut disebutkan:
- Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
- Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
- Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kemenag atas Kasus Oknum Pelaku Asusila terhadap Santriwati di Jabar
Sebagian masyarakat menafsirkan bahwa fatwa tersebut menjelaskan bahwa MUI mengharamkan umat Islam mengikuti perayaan Natal atau mengikuti proses ritual keagamaan mereka.
Namun, fatwa tersebut bukan Fatwa MUI hukum ucapan Natal karena hukum muslim mengucapkan Selamat Natal tidak pernah dibahas dan dijelaskan dalam fatwa tersebut.
Kesimpulannya, tidak ada fatwa resmi MUI tentang larangan ucapan selamat Natal, tetapi yang ada adalah larangan untuk mengikuti perayaan ritual Natal bersama.
Fatwa ini sebenarnya keluar saat Ketua MUI Prof Dr. Hamka Prof atau yang dikenal dengan sebutan Buya Hamka.
Namun, dalam sejarahnya jika sekadar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non-ritual tidak masalah (tidak haram).
Simak Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair Lagi, Ini Cara Cek Tiap Operator
Hal ini pernah dimuat dalam Majalah Panji Masyarakat yang Buya Hamka selaku pemimpin redaksinya, seperti yang tertuang dalam situs Ponpes Al Khoirot Malang.
Menurut Buya Hamka, pada dasarnya menghadiri perayaan antar- agama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan, antara lain Misa, Kebaktian dan sejenisnya.
Tidak ada halangan bagi seorang Islam untuk hadir dalam rangka menghormati undangan pemeluk agama lain dalam acara yang bersifat seremonial, bukan ritual.
Setali tiga uang, Kiai Ma’ruf Amin ketika masih menjabat sebagai Ketua MUI menegaskan bahwa tak ada larangan mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim kepada umat Kristen.
Baca Juga: Anggaran PEN 2022 Menciut, Dana Bansos PKH, BSU dan lainnya Berkurang?
“Nggak ada fatwa soal ucapan. Fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal. Jadi, bukan mengucapkan selamat,” ujar Ma’ruf pada Senin, 24 September 2018 seperti dilansir media massa nasional.
Kiai Ma’ruf memang memberikan ucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen dan mengaku mengikuti jejak para syaikh di Universitas Al-Azhar, Mesir, yang pada umumnya sangat toleran dan moderat.
Dia memberikan contoh beberapa ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal salah satunya adalah Sheikh Ali Jumah.
Ulama ini adalah grand mufti Mesir (2003-2013) dan juga anggota Dewan Fatwa Mesir dan International Islamic Fiqh Academy.