JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah secara resmi mengatur protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. Melalui surat edaran No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan pedoman PPDN.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan,” tulis surat edaran itu yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Berikut ketentuan lengkap perjalanan dalam negeri yang dirangkum Kilas24.com:
-
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil rapid test antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan atau negatif GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
-
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
-
Untuk perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu pelaksanaan RT-PCR sebagai persyaratan. Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021: Kemenhub Dapat Alokasi Paling Banyak. Berikut Alur Pendaftarannya
-
Perjalanan Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam suatu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan sura hasil RT-PCR/Rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.
-
Perjalanan menggunakan kereta antarkota wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau negatif GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
-
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/GeNose C19 apabila diperlukan.
-
Perjalanan dengan mobil pribadi dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau negatif GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
-
Perjalanan ke Bali dengan moda transportasi udara, laut, dan darat wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau negatif GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal keberangkatan.
-
Anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Namun jika hasil test pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan dan diwajibkan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ini Kendaraan Yang Diizinkan Lewat
Baca Juga : Sekolah Kedinasan 2021, Pemerintah Sediakan 6.464 Kursi. Ini Rinciannya.