JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) memasuki pencairan tahap 1 pada Maret 2023. Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini cair kepada anak yang memenuhi syarat dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Untuk pencairan bantuan KAJ tahap 1 tahun 2023 atau periode Januari, Februari, Maret, penerima KAJ menerima dana senilai Rp900.000 per bulan. Biasanya, bantuan KAJ cair bersamaan dengan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
Sumber dana ketiga bantuan ini -KAJ, KLJ, dan KPDJ- berasal dari APBD DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI. Bantuan ini diperkirakan cair dalam waktu dekat meningat biasanya rutin cair setiap 3 bulan sekali.
Di media sosial terutama Instagram juga berhembus kabar bahwa dana bansos KLJ 2023 akan mulai cair pada 5 Maret 2023. Jadwal pencairan itu itu merujuk pada tanggal rutin sebagaimana disampaikan melalui laman jakarta.go.id.
Dinas Sosial melalui laman resmi media sosialnya menjelaskan adanya sedikit keterlambatan pencairan lantaran sedang melakukan pemadanan data penerima.
“Saat ini Dinas Sosial DKI Jakarta sedang melakukan pemadanan data sesuai dengan arahan Kementerian Sosial. Data yang telah diperbarui nanti diinput kembali oleh petugas Pusdatin Kesos pada SIKS-NG. Jadi mohon ditunggu,” tulis Dinas Sosial dikutip, Jumat (4/3/2023).
Kepastian pencairan KAJ bersama KLJ dan KPDJ akan diumumkan melalui akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta. Harapannya, bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ segera cair jelang bulan suci Ramadan.
Dalam catatan Kilas24.com, bantuan KAJ, KPDJ, dan KLJ tahap 1 pada 2 tahun terakhir cair antara Maret hingga April. Pada 3 bulan pertama 2021, bantuan ini cair tanggal 26 Maret, sementara pada tahun lalu, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair tanggal 8 April 2022.
Melansir laman jakarta.go.id, bantuan KAJ adalah merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta berbentuk bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di jakarta.
Bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 300.000 per bulan selama satu tahun dan bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Penerima bantuan KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan, tetapi ditetapkan dari musyawarahdi kelurahan masing-masing wilayah.
Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Kriteria Penerima Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan Bantuan KAJ
Penyaliran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
- Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)
- Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Itulah informasi jadwal pencairan KAJ dan syaratnya. Semoga bermanfaat.