KILAS24.COM- Dinsos DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait besaran dana yang akan diterima oleh penerima eksisting dan penerima manfaat baru bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024.
Pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 akan diberikan kepada dua kategori yaitu penerima eksisting dan penerima baru. Adapun pencairannya sudah pernah dilakukan yaitu pada tahap 1 yang cair pada tanggal 1 Maret 2024.
Baru-baru ini pihak Dinsos memberikan penjelasan mengenai besaran dana KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 yang akan kembali dicairkan.
Baca Juga: Hilal Pencairan KLJ dan KAJ 2024, Ini Jadwal Pendistribusian ATM Bagi Penerima Baru
Baca Juga: Kapan KJP Plus Mei 2024 Cair? Ini Tanggal Pencairannya
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan. Dengan demikian, baik bansos KLJ, KAJ dan KPDJ akan dicairkan kepada penerima eksisting senilai Rp1,2 juta.
Tentu masyarakat akan mempertanyakan kenapa hanya 1,2 juta? Hal ini karena Dinsos telah mencairkan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 senilai Rp400 ribu. Dengan demikian sisa dana yang akan disalurkan kepada penerima eksisting adalah Rp1,2 juta.
Dinsos juga menjelaskan bahwa bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.
Baca Juga: 25.185 Orang Dicoret dari Status Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2024, Dinsos DKI Ungkap Alasannya
Baca Juga: Seleksi Pertama Abnon Jakarta Pusat 2024 Diikuti 208 Peserta
Penerima baru akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,8 juta untuk 6 bulan (Januari-Juni). Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.
Jika mengikuti skema pencairan tahun lalu, maka pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 dilakukan setelah 14 hari kerja bank DKI Jakarta sejak pendistribusian ATM dilakukan.
Untuk saat ini, Dinsos belum menyebutkan tanggal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024. Warga diminta untuk selalu memantau jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 di website dan akun media sosial Dinsos DKI Jakarta.