JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran DTKS di DKI Jakarta bakal segera berakhir pada 20 Februari 2022. Untuk itu warga yang merasa diri layak mendapatkan bantuan sosial (bansos) untuk segera mendaftar di dtks.jakarta.go.id atau klik tautan ini.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan sejak 1 Februari 2022 dan berakhir pada 20 Februari 2022.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan dengan nama masuk dalam DTKS, warga dapat diusulkan menjadi calon penerima bansos.
Pada tahun 2022 , Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan membuka pendaftaran DTKS selama empat kali.
Baca Juga: Kenali Efek Samping Vaksin Booster Pfizer dan AstraZeneca
Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Dinas Sosial selalu berupaya melakukan verifikasi dan validasi secara periodik agar pembagian bansos merata dan tepat sasaran.
“Salah satu upayanya yakni dengan dibukanya pendaftaran DTKS selama empat kali pada tahun 2022,” ujarnya pada awal Februari 2022 lalu.
Berikut ini syarat mendaftar DTKS melalui dtks.jakarta.go.id ialah
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Merupakan warga kurang mampu secara ekonomi
Dinas Sosial DKI Jakarta juga merilis rincian di mana terdapat juga kelompok yang dipastikan tidak memenuhi syarat masuk daftar DTKS, yang dokumennya tidak bakal diproses ialah :
- Warga ber-KTP Non DKI.
- Terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
- Memiliki mobil. Perlu diketahui data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda ada di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter.
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Baca Juga: Bansos DKI Cair Maret 2022, Ini Besaran Dana yang Diterima, Lansia Dapat Rp1,8 Juta
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, masuk ke langkah selanjutnya, mendaftar DTKS.
- Akses laman resmi dtks.jakarta.go.id
- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun.
- Masuk atau login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Perlu diingat, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Apabila masih belum muncul atau terdaftar Anda bisa langsung mengajukan pengaduan langsung di link yang sama dengan cara :
- Klik Pengaduan di portal Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
- Masukan NIK untuk mengecek status data bantuan sosial (bansos)
- Jika ingin melakukan pengaduan, klik pilihan pengaduan dan isi dengan lengkap form pengaduan, harap anda mengisi pada form bansos
- Klik Kirim/Submit
- Pengaduan Anda kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Inilah beberapa informasi yang perlu diketahui bagi yang hendak mendaftar DTKS. Semoga bermanfaat.
Demikian cara memastikan masuk dalam DTKS di DKI Jakarta untuk mendapatkan beragam bansos seperti KJP Plus, KJMU, KLJ dan bansos dari Pemprov DKI Jakarta. DTKS juga menjadi acuan penyaluran bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti bansos PKH, BPNT dan lainnya.