KILAS24.COM- Kabar gembira nih, BLT Anak Sekolah akan dicairkan lagi pada bulan Agustus 2023. Berikut informasi besaran dan bocoran tanggal pencairan BLT Anak Sekolah Agustus 2023.
BLT Anak Sekolah merupakan salah satu kategori pencairan bansos PKH tahap 3. PKH tahap 3 sudah mulai dicairkan sejak Juli hingga September 2023.
Pada bulan Agustus 2023 ini, bansos PKH diperkirakan cair lagi. Sehingga BLT Anak Sekolah akan kembali disalurkan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Agustus 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Pastikan Anda Termasuk Penerimanya
BLT Anak Sekolah PKH tahap 3 diperkirakan cair pada tanggal 1-31 Agustus 2023.
Rincian dan Pencairan Bantuan Uang BLT Anak Sekolah PKH Tahap 3 Agustus 2023
Berdasarkan pengumuman resmi, bantuan uang BLT sebesar Rp 500 ribu akan dicairkan sebanyak empat kali dalam setahun, dengan pencairan pertama pada bulan Agustus 2023.
Bantuan BLT Anak Sekolah dapat ditarik melalui dua metode, yaitu melalui Kantor Pos atau melalui mesin ATM yang terhubung dengan Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Penting untuk diingat bahwa pencairan BLT Anak Sekolah hanya berlaku untuk siswa yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Baca Juga: JADWAL Pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 2023, Ini Prediksi Tanggal Pencairannya
Persyaratan Penerima Bantuan Uang BLT PKH 2023
Untuk menjadi penerima BLT PKH 2023, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Kemdikbud. Berikut adalah persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa harus sudah terdaftar dalam database DTKS sebagai bagian dari verifikasi penerima manfaat bantuan ini.
- Mengajukan KTP Orang Tua
Orang tua atau wali siswa wajib mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebagai bagian dari proses verifikasi.
- Terdaftar di Bank Himbara
Siswa harus memiliki rekening di salah satu Bank Himbara, yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, atau BTN. Bank-bank ini bertindak sebagai lembaga penyalur bantuan PKH.
- Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal
Siswa harus terdaftar sebagai peserta pendidikan baik di lembaga formal seperti sekolah negeri atau swasta maupun di lembaga pendidikan non formal.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dapat menerima bantuan ini. Bagi yang tidak memiliki KIP, ada opsi untuk mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jika siswa tidak memiliki KKS, mereka dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW hingga kelurahan sebagai alternatif untuk memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Siswa SD-SMA Ini Dipastikan Gagal Terima KJP Plus Agustus 2023, Apakah Anda Termasuk?
Cara Cek Penerima BLT PKH 2023
Jika Anda ingin mengecek apakah Anda atau anak Anda masuk dalam daftar penerima BLT PKH 2023, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Google atau Safari pada perangkat HP atau PC Anda.
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isikan detail alamat sesuai yang tercantum pada KTP, yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Ketik ulang nama yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang terlihat pada kotak.
- Jika kode huruf tidak jelas, Anda dapat memuat ulang kode dengan mengklik simbol ‘reload’.
Itulah informasi pencairan BLT Anak Sekolah PKH Tahap 3 bulan Agustus 2023. Semoga bermanfaat.