JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 bakal cair bulan ini. BSU tahap 5 atau dikenal juga dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah memasuki tahap akhir pencairan tahun 2021.
Hingga sejauh ini, terdapat sejumlah penerima BSU Kemnaker atau BLT BPJS yang telah ditetapkan sebagai penerima belum mendapatkan pencairan dana ke rekening bank Himbara.
Kemnaker pun angkat bicara terkait belum cairnya BSU BPJS atau BLT BPJS pada Oktober 2021. Melalui akun Twitter-nya @KemnakerRI, Kemnaker meminta para penerima pencairan BSU BPJS untuk bersabar karena banyaknya data penerima BSU yang telah ditetapkan.
“Minaker harap untuk bersabar menunggu ya, karena banyaknya data penerima BSU 2021 yang juga telah ditetapkan,” tulis Kemnaker, Minggu (17/10/2021).
Pernyataan Kemnaker itu menjawab pertanyaan terkait belum cairnya BLT pada Oktober 2021 walau telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cair Oktober, Lebih dari 1 Juta Pekerja Bakal Terima Pencairan BLT BPJS Rp1 Juta
Sebagai gambaran, anggaran untuk program BLT Kemnaker atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai Rp8,7 triliun yang dialokasikan untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19.
Secara sederhana, terdapat 4 alur penyaluran atau pencairan BSU Kemnaker.
1. Verifikasi BP Jamsostek
Alur pencairan BSU Kemnaker itu mulai dari verifikasi BPJamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Sejumlah poin yang dicek adalah:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
f. Sektor Usaha
2. Validasi administrasi dan Pembayaran BSU
Data yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk validasi administrasi dan pembayaran BSU.
Pada proses ini terdapat dua hal yang dicek:
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rening Pekerja.
Setelah mendapat restu validasi Kemnaker, dana kemudian dicairkan oleh Bank Himbara. Yang termasuk dalam Bank Himbara adalah BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Khusus untuk Provinsi Aceh, BSU disalurkan oleh BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Pencairan BSU Kemnaker
Selanjutnya, penerima akan menerima bantuan subdisi upah atau BSU Kemnaker di rekening masing-masing.
Bagi penerima BSU Kemnaker bisa langsung mengecek rekening masing-masing.
Namun, jika dana BSU BPJS Ketenagakerjaan ini belum masuk dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS dan Kemnaker.
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Kemudian, Daftar Akun; Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
“Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”