JAKARTA, KILAS24.COM– Simak informasi pencairan BLT Ojek Online dan UMKM 2022 berikut. Informasi beredar bahwa pencairan BLT Ojek Online dan UMKM akan disalurkan pada akhir Desember 2022.
Pencarian BLT Ojek Online diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Dalam beleid PMK 134/2022 tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober – Desember 2022, sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UMKM.
BLT yang diberikan oleh pemerintah merupakan bentuk kompensasi karena adanya kenaikan harga BBM di tahun ini. Berikut ini kategori masyarakat yang akan menerima BLT.
Masyarakat yang dimaksud diperuntukkan untuk angkutan umum, ojek online, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.
Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.
Besaran bantuan yang diterima, baik ojek online dan UMKM, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,2 juta untuk setiap kepala. Kendati demikian, meskipun BLT yang diberikan kepada pemerintah ini merupakan kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM.
Baca Juga: Bansos Sudah Cair Rp394 Triliun, BLT Mana yang Masuk ke Rekening Anda?
Sehingga, besar kemungkinan pencairan BLT Ojek Online dan UMKM masih akan disalurkan pada bulan Desember 2022. Berikut syarat dan cara cek penerima BLT UMKM 2022.
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
– Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat
Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Atau BPUM 2022
– Silahkan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.
– Isi NIK dan Kode Verifikasi.
– Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
Baca Juga: Bansos Sudah Cair Rp394 Triliun, BLT Mana yang Masuk ke Rekening Anda?
– Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrian.
– Isi kode verifikasi.
– Setelah itu akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).
– Nasabah tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.
– Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.
Demikian informasi pencarian dan cara cek status penerima BLT Ojek Online dan UMKM cair Desember 2022. Semoga bermanfaat.