JAKARTA, KILAS24.COM— BLT UMKM adalah bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah atau disebut juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022.
Pemerintah sejak 2020 sudah menyalurkan bantuan kepada UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Besaran bantuan adalah Rp600 ribu selama 4 bulan yang disalurkan dalam dua tahap.
Secara umum, syarat dan cara daftar untuk dapat bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 mengacu prosedur yang berlangsung pada 2021.
Baca Juga: Persyaratan Pembayaran JHT, Ini Permintaan Presiden Jokowi
Persyaratan calon penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 bakal tidak berbeda dengan prosedur yang berjalan pada 2021. Tahun ini, pemerintah memberikan perhatian lebih kepada sektor UMKM.
Berikut syarat BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM
Para calon penerima BLT UMKM atau BPUM harus menyiapkan data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon.
Cek Penerima BLT UMKM di BRI
Setelah semua syarat dan pendaftaran selesai, para calon penerima bisa mengecek data penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI dengan cara sebagai berikut:
– Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
– Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.
Baca Juga: Kabar Baik, Inilah Daftar Bansos Cair Maret 2022
Selanjutnya, akan tampil keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cek Penerima di BNI
Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman banpres bpum
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih ‘Cari’.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa mengecek secara online, calon penerima BLT UMKM atau BPUM akan mendapat informasi lewat SMS dari bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM atau BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditunjuk agar bantuan dapat segera mencairkan bantuan
Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM
Penerima BLT UMKM atau BPUM dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.
Sementara itu, untuk penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, bakal dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur.
Berikut ini dokumen yang mesti dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Ada beberapa hal yang harus dilakukan penerima BLT UMKM ata BPUM ketika menerima bantuan yakni:
– Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
– Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
– Bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Berikut ini cara melakukan reservasi online ke layanan BPUM Reservation System:
– Akses eform.bri.co.id/bpum;
– Apabila sudah memenuhi syarat dan berhak menerima, pengunjung akan diarahkan ke halaman reservasi;
– Para penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
– Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
– Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.
BLT UMKM Cair
BLT UMKM adalah bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah atau disebut juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022.
Pemerintah sejak 2020 sudah menyalurkan bantuan kepada UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Besaran bantuan adalah Rp600 ribu selama 4 bulan yang disalurkan dalam dua tahap.
“Insya Allah ada (BLT UMKM atau BPUM 2022). Nanti keputusannya di Kantor Kemenko Perekonomian,” ujar sumber jaringan Kilas24.com, Selasa 15 Februari 2022.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan guna meneruskan pemulihan ekonomi, Pemerintah telah mengalokasikan Rp455,62 triliun anggaran Penanganan Covid-19 – Pemulihan Ekononi Nasional (PC-PEN) untuk tahun 2022.
“Di tahun ini, UMKM juga akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran PEN guna mendorong pemulihan yang lebih cepat,” ujar Menko Airlangga seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian, ekon.go.id.
Pemerintah, menurut Menko Airlangga, juga mendorong Front Loading berbagai Kebijakan Insentif Fiskal dan Perlindungan Sosial pada awal tahun 2022 ini.
Selanjutnya, sebagai wujud keberpihakan dan dukungan bagi sektor UMKM yang sangat terdampak selama masa pandemi, Pemerintah memberikan kebijakan restrukturisasi kredit untuk mengurangi beban para debitur.
Pemerintah juga mendorong peningkatan perluasan akses pembiayaan untuk UMKM melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial, agar porsi kredit UMKM ditingkatkan pada tahun 2022 sebesar 20 persen dan secara bertahap menjadi 30 persen pada tahun 2024.
Demikian informasi syarat dan cara daftar untuk dapat BLT UMKM atau BPUM pada 2022.