JAKARTA, KILAS24.COM — BLT UMKM kembali cair atau dilanjutkan pada 2022. Berikut cara dan syarat penerima bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM).
BLT UMKM 2022 bertujuan untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19. BLT UMKM ini termasuk dalam klaster perlindungan sosial (Perlinsos) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BLT UMKM dikenal juga dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dipastikan berlanjut pada 2022. Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022
Airlangga menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui ‘front loading’ BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.
“Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu, sementara jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga,” ujarnya pada konferensi pers daring, Minggu (16/1/2022).
Airlangga menyebutkan target 1 juta orang tersebut berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung. Selain itu terdapat 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.
Simak Juga: Kabar Baik, Pendaftaran KJP dan DTKS Dibuka Februari 2022
Berikut Kriteria Penerima BLT UMKM
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
- Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Segera Buat Akun di prakerja.go.id
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
- Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
- Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
- Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.
Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
- Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp 600 ribu.