JAKARTA, KILAS24.COM– BLT UMKM 2022 segera cair. Simak syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022 untuk dapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.
BLT UMKM 2022 sebesar Rp1,2 juta akan cair per Oktober hingga Desember 2022. Untuk itu, pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut ini agar dapatkan bantuan Rp1,2 juta. Simak cara daftarnya pada artikel ini.
Demi menyongsong ekonomi kembali pulih pasca pandemi dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah proyeksi inflasi, pemerintah masih rutin memberikan suntikan bantuan langsung tunai (BLT), salah satu yang akan cair dalam waktu dekat yakni BLT UMKM 2022.
Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Tahap 7, Simak Cara Mencairkan dana Rp600 Ribu di Kantor Pos
BLT UMKM 2022 senilai Rp1,2 juta memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, presiden Jokowi juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk keperluan bansos tersebut.
Untuk diketahui bahwa penerima BLT UMKM 2022 senilai Rp1,2 juta adalah mereka yang telah memenuhi syarat berikut ini. Para pelaku UMKM, ojek, atau nelayan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan harus memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Sudah Diumumkan? Pantau KJP November Kapan Cair di Sini
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
Cara Daftar BLT UMKM 2022
- Pelaku UMKM, ojek, dan nelayan mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
- Melampirkan dokumen identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, serta identitas usaha
- Menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
- Terakhir, rutin memantau status penerimaan di laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Demikian informasi syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022 senilai Rp1,2 juta. Semoga bermanfaat.