JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah menyediakan bantuan langsung tunai atau BLT untuk UMKM senilai Rp1,2 juta. Penerima manfaat bisa login via eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan diri.
Sebelumnya diberitakan bahwa BLT UMKM 2022 akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.
“Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan,” ujar Yustinus baru-baru ini.
Baca Juga: Catat, Inilah 5 Bansos Cair Bulan Ini, Oktober 2022, Berikut Cara Ceknya
Sejauh ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah juga telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.
Berikut ini syarat dan cara cek penerima BLT UMKM 2022:
Syarat daftar BLT UMKM 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara cek penerima BLT UMKM 2022:
1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi
3. Klik ‘Proses Inquiry’
Nantinya, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Namun saat ini laman tersebut masih belum dapat diakses.
“Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat,” tulis laman tersebut.
Baca Juga: RESMI: BSU 2022 Tahap 4 Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening dan Laman bsu.kemnaker.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan bahwa telah mengucurkan dua jenis bansos untuk menahan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yaitu BLT BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) yang masing-masing diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima.
Selain itu, Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan, dan UMKM.
Penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Saat ini penyaluran BLT BBM dan BSU 2022 senilai Rp600 ribu sudah dilakukan. BSU atau BLT subsidi gaji bahkan telah memasuki pencairan tahap 4 dan hampir 50 persen penerima telah mendapatkan dana.