JAKARTA, KILAS24.COM– Benarkah BLT UMKM atau BPUM bakal cair pada bulan Juli 2022? Simak informasi besaran dana dan cara cek penerimanya di link berikut ini.
Kabar gembira bagi pelaku UMKM, pasalnya BPUM 2022 bakal disalurkan pada semester dua di tahun ini. Hal ini sudah masuk dalam rencana Kemenkop UKM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berencana mencairkan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada semester II tahun 2022.
Baca Juga: Sebanyak Rp58,9 Triliun Sudah Cair untuk Bansos PKH, Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng dan lainnya
Kuota dan Besaran Dana BLT UMKM atau BPUM 2022
Rencananya BLT UMKM atau BPUM disalurkan kepada 12,8 juta penerima dengan total anggaran Rp7,8 triliun. Kemenkop UKM memastikan pencairan BLT UMKM atau BPUM dilakukan dengan lebih ketat dalam hal pendataan agar tepat sasaran.
Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM mengatakan bahwa proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.
“Pada tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).
Adapun, sepanjang semester I tahun 2022, Kemenkop UKM terus melaksanakan serangkaian program dan kegiatan sebagai strategi khusus untuk melakukan penguatan, pengembangan, dan mendorong kemajuan para pelaku usaha mikro agar dapat naik kelas.
Baca Juga: Inilah Besaran Dana KJP Plus Cair Juli 2022 dan Cara Cek Penerima
Eddy menuturkan beberapa upaya untuk mewujudkan target tersebut antara lain melakukan Fasilitasi Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencapai 1,2 juta NIB secara nasional.
“Dilakukan juga kemitraan dengan asosiasi di daerah untuk mempercepat capaian target,” katanya.
Nah, untuk memastikan kapan dan apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 silahkan cek di link berikut ini.
Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
- Buka laman eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar
- Klik ‘Proses lubang’
- Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Juli 2022? Ini Kata Dinas Sosial
Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian informasi jadwal pencairan, kuota dan besaran dana BLT UMKM atau BPUM 2022. Semoga bermanfaat.