JAKARTA, KILAS24.COM — Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Covid-19 di DKI Jakarta dipastikan sudah dihentikan. Kebijakan itu sejalan dengan arah Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah menghentikan BST.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan saat ini terdapat dua bantuan sosial (Bansos) dari Kemensos yang ada yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dia menuturkan Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menjelaskan bansos yang tersedia saat ini ialah Bansos PKH dan BPNT. DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut termasuk menghentikan BST.
Premi menjelaskan Bansos PKH dan BPNT merupakan program rutin yang dijalankan oleh Kementerian Sosial dengan penyaluran oleh pemerintah daerah yang sudah berjalan sejak sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Per Agustus 2021, Pemerintah Belanjakan Rp1.506, 8 Triliun untuk Jalan, Kesehatan hingga Bansos
Simak Juga: Mensos Risma: BST Bukan Untuk Keperluan Permanen
Terkait dengan kemungkinan dilanjutkannya program BST, Premi menyebutkan, hal tersebut harus ada kebijakan dari pemerintah pusat sendiri.
“Jadi untuk BST itu kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat, karena meski sumber dananya dari pusat dan APBD, kalau Kemensos-nya enggak ada, berarti DKI-nya juga enggak ada,” katanya baru-baru ini.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News