JAKARTA, KILAS24.COM – Memasuki semester kedua, BSU 2022 belum dicairkan. Para buruh pun bertanya perihal kapan BSU 2022 atau BLT buruh ini cair?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dipastikan berlanjut pada tahun ini. BSU pertama kali dilakukan pada saat awal pandemi Covid-19 untuk membantu para buruh.
Pencairan BSU 2022 bakal menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sehingga kadang dikenal juga dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara terkait kapan BSU 2022 cair.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan perihal informasi rencana pemberian BSU 2022, BP Jamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
“Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dikutip, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair Namun 7 Golongan Karyawan Ini Dicoret, Cek Segera Apakah Anda Termasuk?
Sebelumnya, untuk BSU 2022, Kemnaker menjelaskan pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 senilai Rp8,8 triliun di mana setiap penerima BSU akan mendapatkan Rp1 juta. Dengan kata lain terdapat 8,8 juta penerima BSU 2022.
Untuk kriteria penerima, BSU 2022 kala itu didesain untuk pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU 2022 masih menggunakan data pekerja atau buruh di BPJS Ketenagakerjaan.
“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dilansir laman Setkab.
Dia menjelaskan Kemnaker sedang mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan pencairan BSU 2022. Hal ini bertujuan memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Adapun, merujuk pada kriteria penerima pada akhir 2021, penerima BSU 2022 kemungkinkan adalah pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masih aktif menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi gajinya maksimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Diutamakan untuk pekerja yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.