JAKARTA, KILAS24.COM– BSU 2022 cair awal Agustus? Ini kabar baik pencairan BLT Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Beredar kabar pencairan BSU 2022 bakal disalurkan pada awal bulan Agustus. Benarkah BSU 2022 akan cair awal bulan Agustus ini? Simak pernyataan Menaker di bawah ini agar tak keliru.
Pekerja masih menantikan pencairan BSU 2022 sejak bulan April kemarin. Namun, hingga akhir bulan Juli, BSU 2022 tidak kunjung dicairkan.
Baca Juga: Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ dan KPDJ Bulan Agustus 2022 di Tanggal Ini?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memberikan informasi pencairan BSU 2022. Menaker Ida menegaskan bahwa BSU 2022 pasti dicairkan.
Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan bahwa pencairan BSU 2022 akan dilaksanakan jika seluruh regulasi sudah rampung. Pihaknya saat ini juga tengah mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Adapun regulasi yang dimaksudkan oleh Kemnaker adalah sebagai berikut.
– Penyelarasan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
– Tahapan selanjutnya revisi anggaran oleh Kemnaker bersama Kementerian Keuangan.
– Kemnaker juga akan meninjau ulang data calon penerima BSU 2022 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Baca Juga: Tidak Lulus atau Belum Uji Emisi, Ini Sanksi dari Sudin LH Jakpus
– Selanjutnya, Kemnaker akan berkoordinasi dengan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur.
– Kemnaker bakal memastikan BSU BLT Ketenagakerjaan 2022 berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
– Setelah semua tahapan di atas tuntas, Kemnaker baru akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka Hari Ini? Login prakerja.go.id untuk Daftar
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar anda bisa menerima bantuan subsidi upah Rp1 juta.
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Tahun 2022 Cair Awal Agustus? Berikut Jadwal Pencairan dan Link Resmi Cek Penerimanya
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Demikian informasi pencairan jadwal, syarat, dan cara cek penerima BSU 2022. Semoga bermanfaat.