JAKARTA, KILAS24.COM– Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair mulai hari ini. Ada syarat yang harus dipenuhi pekerja dan buruh jika ingin dapatkan bantuan Rp600 ribu. Cek di kemnaker.go.id sekarang.
Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 pada hari ini. Menaker Ida juga mengatakan bahwa BSU 2022 tahap 1 akan dicairkan ke 5 juta pekerja mulai Jumat, 9 September 2022
“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” katanya.
Baca Juga: Belum Dapat Bansos? BLT Tidak Tepat Sasaran, Mensos Risma Minta Cek dan Lapor ke Sini
Lebih lanjut melalui akun instagramnya Kemnaker mengumumkan syarat penerima BSU 2022. Simak syarat yang harus dipenuhi pekerja dan buruh jika ingin dapatkan BSU 2022
Syarat Penerima BSU 2022
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
- Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.
Hal ini menjadi berkah dan kabar gembira bagi pekerja yang telah lama menunggu pencairan BSU 2022 sejak bulan April. Berikut ini link resmi dan cara cek status penerima BSU cair tanggal 9 September 2022. Ini langkah-langkahnya.
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui telah menerima sebanyak 5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi acuan Kemnaker untuk menyalurkan BSU 2022 Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Kapan KJP Plus September 2022 Jenjang SMP-SMK Cair? Ini Penjelasan UPT P4OP
Akhirnya, Menaker Ida Fauziah menyebut bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos agar penyaluran lebih cepat.
“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini.
Pemerintah menargetkan sasaran penerima BSU 2022 sekitar 16 juta pekerja. Terdapat beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Demikian informasi syarat dan cara cek status penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.