JAKARTA, KILAS24.COM — Kepastian pencaian Bantuan Subsidi (BSU) 2022 makin jelas setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah segera mencairkan BSU 2022 kepada 16 juta pekerja atau buruh.
Buruh penerima BSU 2022 nantinya akan mendapatkan Rp600 ribu. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan hal itu setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden Senin, 29 Agustus 2022.
Pencairan BSU senilai Rp600 ribu ini sedikit berbeda dengan yang biasanya yakni senilai Rp1 juta. Pencairan BSU 2022 ini telah ditunggu-tunggu oleh para buruh, setelah pemerintah pada April 2022 lalu memastikan BSU akan berlanjut pada 2022.
Baca Juga: Dua Cara Cair Dana PIP 2022, Login pip.kemdikbud.go.id dan Pastikan Anda Termasuk Penerimanya
Selain BSU 2022, pemerintah juga bakal mencairkan dua bantuan sosial (bansos) lainnya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan juga Bansos sektor transportasi yang diperuntukan untuk supir angkutan umum, ojek dan juga nelayan.
Pemerintah akan memberikan bansos tersebut sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bantalan sosial tambahan ini akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ketiga bansos tersebut akan mulai dicairkan pekan ini termasuk BSU 2022. Lantas bagaimana kategori karyawan yang seperti apa yang bisa mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu?
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan BSU atau bantuan subsidi gaji ini diberikan pada karyawan yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Baca Juga: BLT Kemensos Cair Kepada 20,65 Juta KPM Besok Tanggal 1 September 2022? Ini Penjelasannya
Untuk bisa memberikan atau mencairkan BSU, Menaker akan segera menerbitkan petunjuk dan teknisnya agar bantuan segera tersalurkan. Setelah petujuk teknis itu hadir, pembayaran BSU kepada para buruh segera dapat dilakukan.
Adapun, alokasi dana BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun yang akan disalurkan kepada 16 juta pekerja atau buruh. Bertindak sebagai bank penyalur BSU 2022 adalah bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Berikut ini cara dan link cek penerima BSU:
– http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
– http://bsu.kemnaker.go.id
– http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Cek Status Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 Secara Online, Ini Link dan Caranya
Sebagai panduan:
Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian, kamu akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Tanggal lahir
Setelah mengisi data diri, klik capcha “i’m not a robot”, lalu klik ‘Lanjutkan’
Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
Buat Akun dengan klik ‘Daftar Sekarang’;
Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
Lengkapi data pribadi dan selesaikan pembuatan akun;
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan merupakan nomor aktif;
Login akun yang telah dibuat;
Cek status tahapan pencairan.
Pekerja yang berhak menerima bantuan akan menerima notifikasi ‘Ditetapkan Sebagai Penerima BSU’. Namun, jika pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘Belum Memenuhi Syarat’.