JAKARTA, KILAS24.COM– Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan segera air. Namun, ada 7 golongan karyawan yang dicoret dan tidak akan menerima BSU 2022. Cek segera apakah nama Anda termasuk?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, melalui BSU 2022 atau BSU Ketenagakerjaan.
Menaker Ida sendiri telah menyampaikan bahwa BSU 2022 pasti disalurkan kepada pekerja dan buruh. Melalui akun instagramnya Menaker Ida menyampaikan:
Baca Juga: Kilas BSU 2022: Besaran Dana, Jumlah Penerima Hingga Benarkah Jadi Cair?
“itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” tuturnya.
Nominal bantuan dari program bansos BSU 2022 tersebut sebesar Rp1 juta, untuk masing-masing pekerja atau karyawan yang ada di berbagai sektor (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Lantas benarkah BSU 2022 segera cair pada Juli 2022?
Sejauh ini Kemnaker hanya menyampaikan bahwa BSU 2022 masih dalam tahap penyelesaian regulasi penyaluran. Berikut regulasi yang dimaksudkan.
– Penyelarasan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
– Tahapan selanjutnya revisi anggaran oleh Kemnaker bersama Kementerian Keuangan.
– Kemnaker juga akan meninjau ulang data calon penerima BSU 2022 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
– Selanjutnya, Kemnaker akan berkoordinasi dengan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur.
Baca Juga: Update 14 Lokasi Samsat Keliling 14 Juli 2022 di Jadetabek
– Kemnaker bakal memastikan BSU BLT Ketenagakerjaan 2022 berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
– Setelah semua tahapan di atas tuntas, Kemnaker baru akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh.
Berikut daftar 7 golongan pekerja yang dicoret sebagai penerima BSU 2022
- Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta, atau upahnya melebihi upah mininum di wilayah setempat;
- Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH);
- Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja;
- Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM;
- Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos;
- Pekerja bukan penerima upah atau gaji.
Demikian informasi 7 golongan karyawan yang dicoret dari daftar penerima BSU 2022. Semoga bermanfaat.