JAKARTA, KILAS24.COM — BSU 2022 tahap 1 cair hari ini tanggal 12 September untuk 4,36 juta pekerja atau buruh dengan alokasi anggaran senilai Rp2,61 triliun. Prioritas pencairan ialah bagi pekerja yang memiliki rekening di Himbara atau BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi akhir pekan lalu mengatakan untuk pencairan BSU 2022 tahap 1 ialah senilai Rp600 ribu, dana sudah diteruskan ke bank Himbara untuk kemudian disalurkan kepada penerima BSU 2022.
“Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Kapan di Daerah Anda? BLT BBM Sudah Cair di Beberapa Wilayah Ini, Cek Namamu di Sini
BSU 2022 direncanakan cair kepada 16 juta pekerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk BSU pemerintah mengalokasikan Rp9,6 triliun. BSU yang akan disalurkan Kemnaker ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
Menkeu menjelaskan Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Dengan pencairan kepada 4,36 juta pekerja, masih terdapat lebih dari 11 juta pekerja yang belum mendapatkan pencairan BSU 2022. Hingga sejauh ini, Kemnaker baru menerima sekitar 5 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan gambaran, Kemnaker menyebutkan BSU 2022 cair untuk pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat ini:
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia dan BSI. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.
Cara CEK Penerima BSU 2022
Untuk memastikan Anda sebagai penerima BSU 2022 senilai Rp600 ribu, Anda bisa mengecek dengan cara:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera.