JAKARTA, KILAS24.COM– Penyaluran BSU 2022 tahap 1 senilai Rp600 ribu sudah dilakukan kepada 4,11 juta pekerja. Benarkah BSU 2022 tahap 2 cair mulai besok? Ini hal yang wajib dilakukan jika ingin dapatkan bantuan Rp600 ribu.
Menaker Ida menjelaskan para calon penerima BSU yang tidak lolos sebagai penerim bantuan Rp600 ribu karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Oleh karena itu, Kemnaker akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau menyalurkan BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Alasan Gagal Terima BSU 2022 tahap 1
Ida melanjutkan Kemnaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,40 juta pekerja. Seperti pada BSU tahap 1, Kemnaker akan memadankan data dengan penerima program lain.
“Dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” tulisnya.
Menaker menegaskan bahwa akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses pengiriman BSU tersebut.
Dia menjelaskan rata-rata BSU tahap 1 tidak dapat disalurkan kepada pekerja tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input.
“Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada catatan lanjutan,” katanya.
Baca Juga: Cek Online Penerima Bansos PKH September 2022 di cekbansos.kemensos.go.id Via HP, Ini Cara Mudahnya
Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upahnya minimum Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas diatas Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.
Baca Juga: Mensos Risma: BLT BBM Sudah Cair kepada 12,70 Juta KPM, Cek dan Usul Namamu di Sini
Cara Cek Penerima BSU 2022 tahap 2
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Demikian informasi pencarian dan hal yang wajib disiapkan untuk dapatkan BSU 2022 tahap 2. Semoga bermanfaat.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News