JAKARTA, KILAS2.COM– BSU 2022 tahap 2 cair hari Senin? Ini penjelasan Kemnaker dan simak cara cek status penerima BSU 2022 tahap 2 di link kemnaker.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja.
Rencananya BSU 2022 tahap 2 akan disalurkan pada minggu depan. Kemungkinan BSU 2022 tahap 2 akan disalurkan mulai hari Senin.
Pekerja yang ingin mengcek status penerima BSU 2022 tahap 2 bisa login di kemnaker.go.id. Langkah-langkah cek penerima BSU 2022 mudah dan gampang.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
BSU 2022 Tahap 2 Cair Hari Senin?
BSU 2022 tahap 2 senilai Rp600 ribu dipastikan cair minggu depan setelah Kemnaker menerima 2,40 juta nama pekerja calon penerima BLT Buruh ini. Pekerja akan menerima Rp600 ribu untuk pencairan BSU 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915.
Sama seperti pada tahap pertama, Kemnaker akan padankan dengan data penerima program yang lain atau apakah mereka PNS atau TNI-Polri.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/9/2022).
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Ida menuturkan pada BSU 2022 tahap 1, Kemnaker menerima data sebanyak 4,3 juta dan yang lolos itu 4.112.052 pekerja. BSU 2022 tahap 1 sudah selesai disalurkan pada hari Rabu yang lalu.
Dia melanjutkan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Lagi, Cek Status Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id
Menaker Ida menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut. Umumnya, pekerja penerima BSU tahap 1 tidak dapat menerima dana karena tidak memiliki nomor rekening atau salah input nomor rekening.
“Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” katanya.
Demikian informasi dari Kemnaker dan cara cek penerima BSU 2022 tahap 2 dengan login kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat