JAKARTA, KILAS24.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyalurkan BSU 2022 tahap 3 di Jawa Timur baru-baru ini. BSU tahap 3 senilai Rp600 ribu itu disalurkan kepada para tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit di Mojokerto, Jatim.
Secara simbolis, Menaker Ida Fauziyah memberikan BSU 2022 kepada pekerja kesehatan, dari total 263 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah, 168 pekerja Rumah Sakit (RS) Soekandar dan 170 orang pekerja Rumah Sakit (RS) RA Basoeni, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Ida Fauziyah mengapresiasi manajemen pihak RS yang mengikutsertakan seluruh pekerjanya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2022, katanya, merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Bansos BPNT Oktober 2022 Mulai Cair, Segera Cek Status Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
“BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor,” kata Ida Fauziyah seperti dilansir laman resmi Kemnaker.
Menaker Ida menuturkan BSU 2022 juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Dia menjelaskan BSU senilai Rp600 ribu bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” katanya.
Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun persyaratan penerima BSU 2022 ialah:
WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022; dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Baca Juga: Notifikasi BSU Tahap 3 Sudah Tersalurkan Tapi Tak Masuk Rekening? Kemnaker Beri Solusi Ini
Seorang pekerja bagian administrasi RSI Sakinah, Rika Anisa mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
“BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja,” ujarnya.
Selain RSI Sakinah, Menaker juga meninjau penyaluran BSU di Rumah Makan (RM) Makoya Pandaan, Hotel Royal Senyiur, Kabupaten Pasuruan.