JAKARTA, KILAS24.COM– Dana BSU masih disalurkan sampai tanggal 20 Desember 2022. Perlu diperhatikan bahwa BSU tidak akan disalurkan kepada 5 pemilik NIK berikut ini.
Untuk memastikan apakah nama Anda termasuk sebagai penerima BSU 2022, segera cek status penerima melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Segera datangi Kantor Pos agar bisa dapat dana bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000.
Pencairan BSU pada bulan Desember 2022 menjadi kabar gembira bagi pekerja dan buruh yang belum mendapatkan bantuan. Karena, sejak tahap satu hingga tujuh, masih ada pekerja yang tidak terdaftar di laman SIAPkerja milik Kemnaker RI, padahal tahun sebelumnya dinyatakan sebagai penerima BSU.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Data Terbaru Penerima BPUM 2022
Hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022), seperti dikutip dari laman Kemnaker RI.
Cara Cek Nama Penerima BSU pada Desember 2022 online di bsu.kemnaker.go.id:
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
- Lakukan pendaftaran bagi yang belum memiliki akun.
- Lengkapi data pendaftaran akun sesuai permintaan yang ditampilkan.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.
- Setelah proses pembuatan akun selesai, login menggunakan password dan username yang dibuat.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi yang muncul di layar.
Apabila ada notifikasi menyatakan Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, artinya Anda termasuk pekerja yang dapat Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Info Dana PIP Untuk Siswa SD-SMA Per Desember 2022 Telah Tersalur ke 18.072.567 Anak, Ini Rinciannya
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Berikut pekerja dengan NIK KTP yang dipastikan tidak bisa menerima BLT subsidi gaji pada Desember 2022, yakni:
- Pekerja bukan WNI dan tidak bisa membuktikan dengan KTP.
- Pekerja tidak memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
- Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja pernah menerima bantuan pemerintah lain.
- Pekerja adalah anggota TNI, Polri, atau PNS.
Sedangkan untuk pencairan BSU pada Desember 2022 melalui Kantor Pos, pekerja juga bisa cek nama penerima lewat aplikasi PosPay.
Demikian informasi 5 pekerja pemilik NIK KTP yang tidak akan menerima BSU 2022. Semoga bermanfaat.