KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Keuangan»BSU BPJS Belum Cair, Simak Penjelasan Kemnaker
Keuangan

BSU BPJS Belum Cair, Simak Penjelasan Kemnaker

Ari JoseBy Ari JoseOctober 18, 2021Updated:October 18, 2021No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Penyaluran bantuan sosial (Bansos) Desember 2022/Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 bakal cair bulan ini. BSU tahap 5 atau dikenal juga dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini telah memasuki tahap akhir pencairan tahun 2021.

Hingga sejauh ini, terdapat sejumlah penerima BSU Kemnaker atau BLT BPJS yang telah ditetapkan sebagai penerima belum mendapatkan pencairan dana ke rekening bank Himbara.

Kemnaker pun angkat bicara terkait belum cairnya BSU BPJS atau BLT BPJS pada Oktober 2021. Melalui akun Twitter-nya @KemnakerRI, Kemnaker meminta para penerima pencairan BSU BPJS untuk bersabar karena banyaknya data penerima BSU yang telah ditetapkan.

“Minaker harap untuk bersabar menunggu ya, karena banyaknya data penerima BSU 2021 yang juga telah ditetapkan,” tulis Kemnaker, Minggu (17/10/2021).

Pernyataan Kemnaker itu menjawab pertanyaan terkait belum cairnya BSU pada Oktober 2021 walau telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pekerja dari Provinsi Ini Paling Banyak Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan, DKI Nomor 1, NTT Paling Sedikit

Simak Juga: BSU Kemnaker Cair, Kapan ke Bank Himbara untuk Cairkan BSU BPJS?

Sebagai gambaran, anggaran untuk program BSU Kemnaker atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai Rp8,7 triliun yang dialokasikan untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19.
Secara sederhana, terdapat 4 alur penyaluran atau pencairan BSU Kemnaker.

1. Verifikasi BP Jamsostek

Alur pencairan BSU Kemnaker itu mulai dari verifikasi BPJamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Sejumlah poin yang dicek adalah:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
f. Sektor Usaha

2. Validasi administrasi dan Pembayaran BSU

Data yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk validasi administrasi dan pembayaran BSU.
Pada proses ini terdapat dua hal yang dicek:
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

3. Proses Pembayaran ke Rening Pekerja.

Setelah mendapat restu validasi Kemnaker, dana kemudian dicairkan oleh Bank Himbara. Yang termasuk dalam Bank Himbara adalah BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Khusus untuk Provinsi Aceh, BSU disalurkan oleh BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Pencairan BSU Kemnaker

Selanjutnya, penerima akan menerima bantuan subdisi upah atau BSU Kemnaker di rekening masing-masing.
Bagi penerima BSU Kemnaker bisa langsung mengecek rekening masing-masing.

Namun, jika dana BSU BPJS Ketenagakerjaan ini belum masuk dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS dan Kemnaker.

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Kemudian, Daftar Akun; Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak Cara Cairkan BSU BPJS di Bank Mandiri, BRI dan BNI

Simak Juga: Pencairan BSU Oktober, Penerima BSU Ditambah, Ketua RT dan RW Dapat BSU Kemnaker?

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

“Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Info BSU Kemnaker 2023 Cair Lagi? Ini 2 Penjelasannya

January 9, 2023

Penerima BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023, Insentif Rp4,2 Juta

January 9, 2023

Prakerja 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakarja di prakerja.go.id

January 6, 2023

Ada 11,67 Juta Buruh Sudah Terima BSU 2022, Cair Hanya Sampai 20 Desember, Cek Namamu di bsu.kemnaker.go.id

December 8, 2022

Kemnaker Paparkan Formula Penetapan Upah Minimum atau UMP dan UMK 2023

November 25, 2022

Tidak Lolos Penerima BSU Tahap 7 ? Simak Alasan Anda Tidak Lolos BSU Tahap 7

November 8, 2022
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
TERPOPULER

KJP Plus Desember 2022 Kapan Cair? Ini Tanggal Pencairan KJP Tahun Ini

By Ari Jose

Ini Alasan Ada Harapan BST Juli dan Agustus Cair

By Admin

Ingat Penerima KJP, Belum Tentu Dapat KJP November 2021, Cek Status di Sini

By Ari Jose

Pemerintah Segera Bayar Rp25,10 Triliun kepada RS Rujukan Covid-19

By Lia Teresa
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.