JAKARTA, KILAS24.COM– BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta masih dinanti-nantikan kapan cair. Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan kelanjutan program BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta.
Menko Airlangga Hartanto mengatakan bahwa BSU akan tetap disalurkan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Menko Airlangga Hartanto.
Baca Juga: Terkait Pencairan THR dan Gaji ke-13, Jokowi: Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
Adapun syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan mengacu kepada basis data BPJS Ketenagakerjaan. Besaran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yaitu sebesar Rp 1 juta per orang.
Lantas kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 202 cair? Terkait pelaksanaannya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sebesar Rp 1 juta.
Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Masukkan nomor KTP-mu
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan tanggal lahir
- Kemudian, klik I’m Not A Robot;
- Klik Lanjutkan;
- Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.
Namun, jika data masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,”Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”