JAKARTA, KILAS24.COM– Kabar gembira bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair April 2022. Pekerja atau karyawan yang menerima notifikasi ini dipastikan terima BSU 2022 dari pemerintah sebesar Rp 1 juta.
Notifikasi kepada penerima BSU 2022 akan muncul pada ponsel masing-masing. Namun, sebelum itu penerima BSU 2022 harus memenuhi kriteria dan syarat penerima BSU 2022.
Apabila sudah memenuhi kriteria dan syarat penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi pada ponsel bertuliskan “dana BSU telah disalurkan ke rekening anda”.
Adapun kriteria dan syarat penerima BSU 2022 telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah pada laman resmi kemnaker.go.id. Pemerintah mengadakan program BSU ini bagi para pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta pada tahun 2022. Rencananya BSU ini akan cair April 2022.
Berikut ini syarat bagi penerima BSU 2022. Baik pekerja maupun karyawan harus memenuhi syarat ini agar BSU 2022 dapat dicairkan.
Syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP
Baca Juga: Posisi Start MotoGP Austin 2022: Fabio Quartararo Tercecer ke Posisi 6, Marc Marquez Posisi 9
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta dan kurang dari Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Demikian informasi mengenai kriteria dan syarat penerima BSU 2022 yang akan cair April 2022.