JAKARTA, KILAS24.COM– Kabar gembira bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair April 2022. Pekerja atau karyawan yang menerima pesan ini dipastikan terima BSU 2022 dari pemerintah sebesar Rp 1 juta.
Pesan atau notifikasi kepada penerima BSU 2022 akan muncul pada ponsel masing-masing. Namun, sebelum itu penerima BSU 2022 harus memenuhi kriteria dan syarat penerima BSU 2022.
Apabila sudah memenuhi kriteria dan syarat penerima BSU 2022, maka akan muncul pesan pada ponsel bertuliskan “dana BSU telah disalurkan ke rekening anda”.
Baca Juga: Ratusan Warga Nikmati Program Sembako Murah, Bisa Beli Pakai KJP, KLJ dan Kartu Pekerja
Kriteria dan syarat penerima BSU 2022 telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah pada laman resmi kemnaker.go.id. Program BSU ini diadakan bagi para pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta pada tahun 2022. Rencananya BSU ini akan cair April 2022.
Berikut ini syarat bagi penerima BSU 2022. Baik pekerja maupun karyawan harus memenuhi syarat ini agar BSU 2022 dapat dicairkan.
Syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Simak Informasi Pengumuman Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 26
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta dan kurang dari Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Demikian informasi kriteria dan syarat penerima BSU 2022 yang akan cair April 2022.