JAKARTA, KILAS24.COM —Jelang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker tahap 5 atau BLT Buruh pada Oktober 2021, ada baiknya menyimak perbedaan status ketika melakukan pengecekan BSU di laman resmi Kemnaker.
Ketika calon penerima BSU Kemnaker atau BLT buruh memeriksa status di laman resmi Kemnaker atau di kanal resmi lainnya, akan menemukan 3 jenis status yakni status calon, status penetapan dan status penyaluran.
Ketiga status BSU Kemnaker tersebut memiliki arti tersendiri.
- Status Calon
Jika keterangan yang muncul adalah “Terdaftar,” maka artinya Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Kemnaker.
Calon penerima BSU Kemnaker itu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Insentif dan Alasan Gagal Dicairkan
Simak Juga: Pencairan BSU: Simak Cara Membuka Rekening Kolektif BLT Buruh
Sebaliknya, jika keterangan yang muncul adalah “Tidak Terdaftar,” artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Kemnaker.
Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Status “Penetapan“
Status penetapan artinya Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika telah ditetapkan sebagai penerima BSU Kemnaker atau BLT Buruh.
Sebaliknya, belum memenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
- Status “Penyaluran“
Jika sampai pada status penyaluran, artinya sudah masuk ke rekening Anda. Akan muncul pemberitahuan jika dana BSU Kemnaker telah tersalurkan ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN.
Adapun, jika tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Nah, berikut cara cek BSU Kemnaker melalui laman resmi Kemnaker
- Akses www.kemnaker.go.id.
- Daftar akun. Jika Anda belum punya, Anda harus melakukan pendaftaran.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
- Log in ke dalam akun. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi.
- Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Bertambah Menjadi 26,6 Juta Peserta Didik dan Pendidik, Cek HP Kamu
Simak Juga: Inilah Realisasi Bansos BSU, PKH, Kartu Sembako, BLT Oktober 2021, Sudah Cair Rp121,5 triliun