JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Bantuan Subdisi Upah (BSU) Kemnaker tahap 5 mulai disalurkan pada Oktober 2021. BSU Kemnaker atau BSU BPJS tahap 5 ini dicairkan oleh Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Pencairan BSU dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabang bank Himbara terdekat. Namun, kapan waktu yang tepat untuk datang ke bank untuk mencairkan BSU? Jawabannya, ialah dengan mengecek status BSU Kemnaker atau BSU BPJS.
Masih-masing penerima BSU Kemnaker akan mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta. Jika mendapatkan status penyaluran, maka saat itu menjadi waktu yang tepat untuk datang ke bank Himbara terdekat. Status penyaluran berarti sudah masuk ke rekening Anda.
Akan muncul pemberitahuan jika dana BSU Kemnaker telah tersalurkan ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN.
Baca Juga: Biznet Hadirkan Internet Stabil dan Cepat di Labuan Bajo
Simak Juga: Simak Cara Cairkan BSU BPJS di Bank Mandiri, BRI dan BNI
Sebelum status penyaluran, terdapat dua status lain yakni status calon di mana muncul keterangan “Terdaftar.” Artinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Kemnaker.
Calon penerima BSU Kemnaker itu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, jika keterangan yang muncul adalah “Tidak Terdaftar,” artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Kemnaker.
Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah status terdaftar ada juga status penetapan yang artinya Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika telah ditetapkan sebagai penerima BSU Kemnaker atau BLT Buruh.
Baca Juga: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Ini Insentif yang Disiapkan
Sebaliknya, belum memenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat. Setelah terdaftar dan penetapan baru muncul status penyaluran.
Nah, berikut cara cek BSU Kemnaker melalui laman resmi Kemnaker
Akses www.kemnaker.go.id.
Daftar akun. Jika Anda belum punya, Anda harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
Log in ke dalam akun. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi.
Cek pemberitahuan.
Sebagai gambaran, terdapat 4 alur penyaluran atau pencairan BSU Kemnaker.
1. Verifikasi BP Jamsostek
Alur pencairan BSU Kemnaker itu mulai dari verifikasi BPJamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Sejumlah poin yang dicek adalah:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
f. Sektor Usaha
2. Validasi administrasi dan Pembayaran BSU
Data yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan kemudian dikirim ke Kemnaker untuk validasi administrasi dan pembayaran BSU.
Pada proses ini terdapat dua hal yang dicek:
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rening Pekerja.
Setelah mendapat restu validasi Kemnaker, dana kemudian dicairkan oleh Bank Himbara. Yang termasuk dalam Bank Himbara adalah BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Khusus untuk Provinsi Aceh, BSU disalurkan oleh BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Pencairan BSU Kemnaker
Selanjutnya, penerima akan menerima bantuan subsidi upah atau BSU Kemnaker di rekening masing-masing.