JAKARTA, Kilas24.com — Bantuan Subsidi Upah atau BSU saat ini memasuki tahap 4 dan tahap 5. Bantuan yang kerap disebut bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh itu direncanakan dicairkan pada September dan Oktober 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara sesuai dengan data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan.
Muncul pertanyaan pekerja terkait penyaluran BSU Kemnaker yang mungkin terjadi pada penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 dan tahap 5 di mana rekening tertukar.
Baca Juga: Memenuhi Syarat Tapi Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya
Simak Juga: Asyik, Ada 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022
Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan yang disampaikan melalui laman www.bantuan.kemnaker.go.id tentang nomor rekening yang tertukar dalam penyaluran BSU:
Saya belum menerima BSU baik termin 1 dan 2 BSU Tahun 2020 dikarenakan nomor rekening satu kantor saya pada tertukar apakah bisa dibenarkan?
Kemenaker menyebutkan tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020.
Alasannya, dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara.
Selanjutnya, rekening yang tidak sesuai dengan Nama pada buku Bank tidak akan disalurkan untuk menghindari duplikasi pencairan BSU. Apabila anda termasuk dalam kategori penerima BSU sebagaimana diatur dalam syarat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021, silakan melakukan perbaikan data rekening melalui perusahaan.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 dan Tahap 5
1. Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
3. Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
4. Melalui nomor call center 175
5. Lewat nomor WhatsApp 081380070175
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU termasuk pada tahap 4 dan tahap 5:
1. Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
2. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
3. Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
4. Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Sampai dengan pekan kedua September, BSU sudah dikucurkan kepada ke 4,6 juta rekening penerima. Anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp8,8 triliun. Bantuan subsidi tahap 4 dan tahap 5 masih dalam pemadanan data.
BSU akan dicairkan untuk dua bulan masing-masing Rp500 ribu. Penyaluran dilakukan bersamaan sehingga penerima bantuan subsidi upah akan mendapatkan Rp1 juta termasuk untuk tahap 4 dan tahap 5.