JAKARTA, KILAS24.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemnaker terus berupaya mempercepat pencairan Bantuan Subsidi Upah atau Gaji yang dikenal dengan BSU. Hal ini menjawab banyak pertanyaan kapan BSU Kemnaker tahap 5 cair?
Seperti diketahui, pencairan BSU Kemnaker telah memasuki tahap 5. BSU yang dikenal juga dengan BSU BPJS ini oleh Kemnaker disebut telah cair kepada 7.163.043 penerima BSU.
“Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).
Menaker Ida menjelaskan Kemnaker selaku pengelola anggaran BSU telah menerbitkan aturan baru BSU. Aturan baru itu ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Menteri PANRB: PNS Dilarang Cuti Pada Natal dan Tahun Baru
Simak Juga: Ingat ya, Kena PHK Bisa Dapat BSU Kemnaker 2021
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 ini menjadi aturan untuk perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. Perluasan penerima BSU dilakukan untuk untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Ida menjelaskan Kemnaker terus mempercepat pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021. Hingga sejauh ini, BSU Kemnaker telah cair kepada 7.163.043 penerima.
“Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).
Jika merujuk pada data Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirilis Kementerian Koordinator Perekonomian, maka pencairan BSU tercatat telah menyentuh angka Rp6,70 triliun pada 19 November 2021.
Jumlah itu setara dengan 76,1 persen dari pagu Rp8,80 triliun. BSU Ini masuk dalam klaster perlindungans sosial (Perlinsos), bersama Bansos PKH, bansos Sembako Kemensos, dan BLT Desa.
Baca Juga: Menko Airlangga: Dana Bansos Rp140,5 Triliun Sudah Cair, Ini Rinciannya
Data yang dirilis Kemnaker yang menyebutkan BSU Kemnaker telah tersalurkan kepada 7.163.043 berbeda dengan data PEN tersebut. Dana BSU dicairkan senilai Rp1 juta ke rekening penerima BSU yakni bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN. BSU Kemnaker cair senilai Rp1 juta.
Untuk data penerima, Menaker Ida menjelaskan hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” ujarnya.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.