JAKARTA, KILAS24.COM – BSU Kemnaker tahap 5 ditargetkan cair pada Oktober 2021. Kamu bisa cek para penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh itu lewat 4 cara. Simak juga 5 syarat untuk bisa jadi penerima bantuan.
Target penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahap 5 tuntas pada Oktober 2021 disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam beberapa kesempatan.
Jadi, kalau kalian memenuhi 5 syarat sebagai penerima BSU Kemnaker pekerja tahap 5, silakan cek dengan 4 berikut ini, apakah nama Anda termasuk penerima BLT:
A. Lewat laman www.kemnaker.go.id
- Akses www.kemnaker.go.id.
- Daftar akun. Jika Anda belum punya, Anda harus melakukan pendaftaran.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
- Login ke dalam akun. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi.
- Cek pemberitahuan.
- Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
B. Lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih Menu.
- Cek Status Calon Penerima BSU.
- Masukkan data diri
- Ceklist kode dan pilih Lanjutkan. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
- Jika lolos verifikasi, maka akan muncul keterangan: “Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
BACA JUGA: Inilah Realisasi Pencairan Bansos BSU, PKH, Kartu Sembako, BLT Oktober 2021
Jika masih dalam tahap verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan “Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
B. Lewat WhatsApp
- Save/simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak HP, atau buka link ini: https://api.whatsapp.com/send/?phone=6281380070175&text&app_absent=0.
- Setelah mengirim pesan, Anda akan mendapat balasan dan diminta memilih topik:
- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-Form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU 2021. Lalu pilih dan balas dengan ketik angka 5.
Selanjutnya, Anda akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Balas “Ya”. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
D. Melalui nomor Call Center 175
5 SYARAT LOLOS SELEKSI
Laman www.bsu.kemnaker.go.id memajang lima 5 syarat untuk dapat bantuan subsidi upah (BSU) via Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker).
Program tersebut juga sering disebut bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh termasuk tahap 5.
Berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat BSU Kemnaker atau BLT pekerja dan buruh:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa
BSU Kemnaker atau BLT pekerja dan buruh akan dicairkan untuk dua bulan masing-masing Rp500 ribu.
Penyaluran dilakukan bersamaan sehingga penerima bantuan subsidi upah akan mendapatkan Rp1 juta termasuk untuk tahap 4 dan tahap 5.
Baca Juga: Cara Daftar PIP 2023 Secara Online, Ini Syarat dan Kategori Siswa SD-SMA yang Berhak Terima PIP 2023
Berikut ini tanya jawab yang dilansir Kemnaker di laman www.bantuan.kemnaker.go.id terkait dengan BSU atau BLT pekerja dan buruh menjelang pencairan tahap 4 dan tahap 5:
Nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Keenagakerjaan namun BSU 2020 sampai saat ini tidak cair
- Untuk program BSU tahun 2020 telah selesai, dan pemerintah melanjutkan program BSU Tahun 2021 namun dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan tahun lalu, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
- Selama Pekerja/Buruh memenuhi syarat penerima BSU Tahun 2021 sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Bagaimana cara cek NIK atau nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?
- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Bagaimana cara mengubah data BSU yang salah?
- Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
- Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebihlanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Saya belum menerima BSU baik termin 1 dan 2 BSU Tahun 2020 dikarenakan nomor rekening satu kantor saya pada tertukar apakah bisa dibenarkan?
- Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020;
- Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara;
- Rekening yang tidak sesuai dengan Nama pada buku Bank tidak akan disalurkan untuk menghindari duplikasi pencairan BSU
- Apabila anda termasuk dalam kategori peneriman BSU sebagaimana diatur dalam syarat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021, silakan melakukan perbaikan data rekening melalui perusahaan.
Saya sudah memenuhi semua persyaratan dan kriteria penerima BSU tahun 2020. Mengapa BSU tahun 2020 saya belum cair? Apakah yang belum menerima BSU di tahun 2020 bisa menerima di tahun 2021?
- Kemnaker menyalurkan BSU Tahun 2020 ke rekening penerima melalui bank Himbara dan Bank penyalur lainnya sesuai dengan data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal calon penerima BSU Tahun 2020 tidak menerima penyaluran bantuan, dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut: rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening tidak terdaftar;
- Kemnaker tidak dapat melakukan proses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah melewati batas waktu tanggal 30 September 2020;
- Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 dikembalikan ke Kas Negara;
- Program BSU tahun 2020 telah selesai, dan dilanjutkan Program BSU Tahun 2021 namun dengan dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan BSU tahun 2020 antara lain batas maksimal gaji/upah, sektor usaha dan wilayah
- Program BSU tahun 2020 telah selesai, namun Pekerja/Buruh dapat menerima Program BSU Tahun 2021 Selama Pekerja/Buruh memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id.
- Untuk konsultasi terkait BSU dapat mengunjungi website Kemnaker di www.bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Apa penyebab dan kendala penyaluran BSU tahun 2020?
- Kemnaker menyalurkan BSU Tahun 2020 ke rekening penerima melalui bank penyalur. Dalam hal calon penerima BSU Tahun 2021 tidak menerima penyaluran bantuan, dapat dimungkinkan karena rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening tidak terdaftar;
- Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020;
- Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara.