JAKARTA, KILAS24.COM— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 mulai Senin (10/10/2022). Dana BLT Subsidi Gaji ini dicairkan kepada 325.000 pekerja. Anda bisa cek status penerima di laman kemnaker.go.id
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pencairan untuk tahap ke 5 hanya disalurkan ke 325.000 penerima.
“Dari 403.000 yang lolos pemadanan data, setelah dicek hanya lolos 325.000 penerima,” kata Anwar Sanusi dikutip Selasa, (11/10/2022)
Baca Juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023: Ada 8 Hari Cuti Bersama, 4 Hari Libur Lebaran
Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data pekerja yang layak mendapatkan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahap 5, hanya disetorkan 403.000 data calon penerima.
Kemnaker kemudian melakukan pengecekan dan dilakukan pemadanan data. Sebab, penerima BSU tidak boleh menerima bansos lain, seperti PKH, prakerja, BLT BBM, kemudkan bukan anggota TNI/Polri maupun PNS.
Dari data tersebut, setelah dicocokan muncul nama-bana penerima sebanyak 325.000 penerima.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2022, silahkan cek status penerima dengan login di situs kemnaker.go.id.
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemnaker. Notifikasi akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Prioritas pencairan yaitu bagi pekerja yang memiliki rekening di Himbara atau BRI, BNI, BTN dan Mandiri dengan alokasi dana bansos sebesar Rp2,61 triliun.
Namun, jika tidak memiliki rekening Himbara dan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU, bisa melakukan cara lain.
BSU bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan melakukan pembukuan rekening Pos Giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU dengan cara datang langsung ke kantor Pos terdekat.