JAKARTA, KILAS24.COM — Bukan bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker yang membuat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan di Aceh. Yang buat Menaker memuji ialah layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang telah menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Gambaran sosio-demografi penduduk inilah yang menjadi potensi bagi Provinsi Aceh dalam menata dan mengembangkan layanan ekonomi syariah secara akumulatif untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum Jabar 2022, Ini Kata Ridwan Kamil
Simak Juga: Kartu Prakerja Masuk Bansos? Ini Penjelasan Menko Airlangga
Menaker Ida mengatakan layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan bukan menjadi program baru atau pogram tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional. Secara prinsip Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.
“Payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah,” ucapnya.
Ida Fauziyah menambahkan, pengembangan sistem jaminan sosial nasional melalui Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial. Upaya ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari semua unsur masyarakat.
“Saya mengharapkan dukungan aktif atas Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Baca Juga: Bansos PKH Sudah Cair, BSU Kemnaker Masih Ada Dana Rp1,1 Triliun Siap Cair
Simak Juga: KJP Plus Bansos Ibu Kota Paling Relevan
Terkait BSU, saat ini calon penerima masih menunggu pencairan BSU Kemnaker tahap 5 atau tahap terakhir pada tahun 2021. Awalnya, pencairan BSU Kemnaker tahap 5 ditargetkan selesai pada Oktober 2021, tetapi kemudian target itu diundur ke November 2021.
Hingga pertengahan November 2021, pencairan BSU Kemnaker masih jalan di tempat. Data yang dirilis pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan gambaran BSU Kemnaker yang belum cair.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi pencairan dana bansos untuk klaster Perlinsos telah menyentuh Rp132,49 triliun per 12 November 2021.
Khusus untuk BSU Kemnaker yang telah cair sejumlah Rp6,70 triliun atau setara 76,1 persen dari pagu Rp8,80 triliun. Angka pencairan BSU Kemnaker itu tidak jauh berbeda dengan posisi pada 5 November 2021 di mana realisasi BSU sebesar 75,60 persen atau Rp6,65 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.