JAKARTA, KILAS24.COM — Hampir semua provinsi telah mengumumkan UMP 2023. Penetapan UMP 2023 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dari sejumlah provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023, tidak ada yang mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Berikut ini daftar 10 provinsi dengan UMP 2023 tertinggi. Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah tidak termasuk dalam 10 wilayah UMP 2023 tertinggi.
10 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen. Ini menjadikan upah minimum provinsi Jakarta menjadi Rp4.901.798 yang semula sebesar Rp4.641.854
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Bersamaan dengan BLT BBM Tahap 2 Periode November-Desember 2022, Cek Segera
2. Kepulauan Bangka Belitung
UMP 2023 pada Kep. Bangka Belitung naik menjadi Rp3.948.479, setelah sebelumnya pada UMP 2022 sebesar Rp3.264.884
3. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara resmi menaikkan sebanyak 5,42 persen UMP 2023. Kini, UMP di Sulut menjadi Rp3.485.000, dari sebelumnya Rp3.310.723.
4. Aceh
Aceh menetapkan menaikkan 7,8 persen UMP 2023. Ini menjadikan provinsi ini memiliki UMP sebesar Rp3.413.666 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
5. Sumatera Selatan
Menaikkan 8,2 persen UMP 2023, menjadikan Sumsel memiliki UMP sebesar Rp3.404.177. pada 2022, UMP di provinsi ini sebesar Rp3.144.446.
6. Sulawesi Selatan
Sulsel menaikkan sebesar 6,9 persen UMP 2023. Hal ini menandakan bahwa UMP di daerah ini naik menjadi Rp3.385.145 dari yang sebelumnya Rp 3.165.876.
7. Papua Barat
Papua barat baru saja menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000. UMP 2022 provinsi ini sebelumnya sebesar Rp3.200.000.
8. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. Sebelumnya, pada UMP 2022 provinsi ini sebesar Rp3.014.497.
9. Riau
Riau menetapkan UMP 2023 menjadi Rp3.191.662 dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564
10. Kalimantan Tengah
UMP Kaltim menjadi sebesar Rp3.181.013. Sebelumnya, UMP 2022 Kaltim sebesar Rp2.922.516.