
MALANG, KILAS24.COM – Bupati Malang HM Sanusi memastikan
pelaksanaan new normal life di wilayah Kabupaten Malang bakal diberlakukan mulai 1 Juni 2020.
Menurut Sanusi masa transisi new normal life akan diberlakukan selama tujuh hari dimulai 1 Juni 2020.
“Masa transisi itu merupakan pelepasan aturan PSBB. Ada kelonggaran, jadi kemarin ketat sekarang tidak,” ungkap Sanusi, Kamis (28/5).
Menurut Sanusi, masa transisi new normal life, akan diterapkan setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Berbeda dengan PSBB, dalam masa transisi new normal, aturan sedikit longgar. Kendati demikian masyarakat wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat masa transisi new normal life.
“Masyarakat diwajibkan memakai masker, jaga kebersihan, jaga kesehatan dan ini wajib pula diterapkan di seluruh tempat kerja pusat bisnis dan lain-lain. Terapkan sesuai protokol pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Sementara mengenai penanganan pasien Covid-19, Sanusi menjelaskan pasien bisa memilih ke rusunawa, atau isolasi mandiri.
“Ya kita layani semua. Sifatnya tidak wajib sekarang ada perubahan,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Arbani Mukti Wibowo menegaskan, memasuki masa transisi new normal life, masyarakat diimbau tetap hindari situasi berkerumun, karena rawan penularan Covid-19.
“Masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan saat berlangsungnya masa transisi new normal life,” tukasnya.
Reporter : Toski Dermaleksana