JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan BSU Kemnaker memasuki tahap 5 yang ditargetkan selesai pada bulan ini, November 2021. Sebanyak Rp1 juta akan ditransfer ke rekening bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN atau Himbara penerima BSU.
Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang belum memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekening kolektif atau burekol. Adapun, data penerima BSU menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan penentuan pencairan ke rekening dilakukan oleh Kemnaker selaku pengelola anggaran. Kemnaker juga menyebutkan batas akhir aktivasi rekening kolektif ialah pada 15 Desember 2021.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening hingga 15 Desember, dana BSU yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah mencatat BSU telah teralisasi atau cair senilai Rp6,65 triliun.
Baca Juga: Lolos Verifikasi, Tapi Dana BSU Kemnaker Belum Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Simak Juga: Kenaikan Upah Minimum 2022, Ini Jawaban Kemnaker
Jumlah itu setara dengan 75,60 persen dari total pagu BSU senilai Rp8,80 triliun. Data pencairan itu sama dengan yang dirilis pada Oktober lalu oleh Kementerian Koordinator Perekonomian pada paparan realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BSU termasuk dalam klaster perlindungan sosial (Perlinsos) bersama beberapa bansos lainnya seperti bansos PKH, bansos BLT, bansos sembako dan lainnya.
Lantas bagaimana mengecek dana Rp1 juta yang ditransfer ke rekening penerima melalui skema buka rekening kolektif? Dilansir laman Indonesiabaik, Senin (15/11/2021), berikut 5 langkah pengecekan penerima BSU melalui buka rekening kolektif:
- Kunjungi situs web kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel
- Jika sudah, login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan melalui notifikasi
Baca Juga: Vaksinasi Anak Dimulai Tahun 2022, Ini Persiapan Kemenkes
Simak Juga: Curah Hujan Bakal Meningkat Hingga Februari 2021, Simak Wilayah Yang Terdampak
Nantinya, notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak. Dengan demikian, para pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima subsidi upah tidak perlu lagi bertanya-tanya mengenai status penerimaannya.
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU termasuk untuk tahap 5:
- Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
- Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
- Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.