KILAS24.COM- Simak cara ajukan diri sebagai penerima bansos PKH, BPNT, KIS dan PIP pada tahun 2024. Pastikan Anda termasuk penerima bantuan tersebut.
Dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan menekan angka kemiskinan, Pemerintah melalui sejumlah instansi kembali menyediakan program bantuan pendidikan dan bantuan sembako pada tahun 2024.
Bantuan sosial (bansos) tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain-lain.
Baca Juga: Kebakaran di Halim Perdanakusuma Lahap 13 Kios dan Musala
Secara umum bantuan-bantuan di atas ditujukan bagi warga Indonesia yang memenuhi persyaratan bantuan itu sendiri dan dinyatakan tidak layak atau tidak mampu secara ekonomi.
Pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat adalah bagaimana cara mendapatkan bansos PKH, BPNT, KIS, PIP dan bansos lainnya? Nah, untuk itu simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara daftar Bansos Kemensos
Dilansir dari instagram resmi @kemensosri, setiap calon penerima bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dulu. DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya. Berikut ini cara pendaftaran DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH, BPNT, KIS, PIP, dan bansos lainnya.
Baca Juga: Penghuni Rusunawa Senyum, Pemprov DKI Beri Relaksasi Pembayaran Sewa
Cara Daftar DTKS
Cara daftar DTKS bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri. Dilansir dari Dinas Sosial, pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online.
-
Daftar DTKS secara offline Berikut cara daftar DTKS secara offline:
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan
Baca Juga: BLT El Nino Cair Lagi, Yuk Cek di Sini
-
Daftar DTKS secara Online
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online. Caranya cukup mudah, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh di ponsel. Berikut caranya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Baca Juga: Info Lengkap KIP Kuliah Tahun 2024: Link Pendaftaran dan Jadwal Terbarunya
Cara Cek Penerima Bansos
Pengecekan sebagai penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara cek penerima bansos Kemensos:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi kode captcha yang ditampilkan
- Lalu, klik opsi “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima bansos berdasarkan wilayah yang diinput.
Apabila nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai bansos yang akan diterima akan muncul, baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, hingga Sembako Adaptif. Sebaliknya, jika nama tidak terdaftar, muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Itulah cara untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, KIS, PIP dan bansos lainnya yang akan cair lagi pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.