KILAS24.COM- Pinjol atau Pinjaman Online menjadi perilaku baru di tengah masyarakat saat ini. Masyarakat memilih pinjol sebagai sarana ketika memerlukan dana darurat. Untuk itu, kenali apa saja aplikasi pinjol yang resmi dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita diminta untuk lebih kritis dalam menggunakan jasa pinjol agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Tim redaksi akan membantu masyarakat mengetahui ciri-ciri mana pinjol yang diakui OJK dan mana pinjol yang ilegal. Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK yang dilansir dari Penasihathukum.com.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Aplikasi pinjol ilegal seringkali beroperasi di luar pengawasan OJK dan memiliki beberapa tanda yang bisa dikenali. Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Baca Juga: Ternyata Ini Bedanya Tahanan dan Narapidana, Jangan Sampai Keliru?
- Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK: Pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Anda bisa memeriksa status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK untuk memastikan apakah mereka terdaftar.
- Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk Menawarkan Pinjaman: Pinjol ilegal sering kali mengirimkan penawaran melalui pesan SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan komunikasi bisnis yang sah.
- Pemberian Pinjaman Sangat Mudah: Biasanya, aplikasi pinjol ilegal menawarkan pinjaman tanpa banyak syarat dan seleksi, hanya untuk menarik lebih banyak korban.
- Bunga atau Biaya Pinjaman Tidak Jelas: Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga, biaya tambahan, atau denda yang akan dikenakan kepada peminjam.
- Ancaman, Teror, dan Intimidasi: Jika peminjam gagal membayar, pinjol ilegal akan menggunakan taktik teror, intimidasi, bahkan pelecehan verbal dan fisik, yang jelas melanggar hukum.
- Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan layanan pengaduan yang jelas, sehingga sulit bagi peminjam untuk mengajukan komplain atau mencari solusi jika terjadi masalah.
Baca Juga: Mari Mengenal Hakim Doleansi: Apa Fungsi dan Tugasnya
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas: Salah satu tanda pinjol ilegal adalah tidak adanya informasi yang transparan mengenai siapa yang mengelola perusahaan atau di mana alamat kantor mereka berada.
- Meminta Akses ke Semua Data Pribadi di Ponsel: Pinjol ilegal biasanya meminta izin akses ke seluruh data pribadi di ponsel, termasuk kontak, foto, dan informasi lainnya yang sangat sensitif.
- Penagih Tidak Bersertifikat: Mereka tidak memiliki penagih yang bersertifikat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga cara penagihan mereka sering kali kasar dan tidak sesuai standar.
Ciri-ciri Pinjaman Online Legal
Sebaliknya, pinjol yang resmi dan legal selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK. Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal
- Terdaftar dan Berizin dari OJK
Pinjol legal selalu terdaftar dan berizin di OJK, yang menjamin bahwa operasi mereka diawasi oleh pemerintah dan mengikuti regulasi yang berlaku.
- Tidak Menawarkan Pinjaman Melalui SMS atau WhatsApp
Pinjol resmi tidak pernah menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi seperti SMS atau WhatsApp. Mereka lebih mengutamakan media komunikasi yang resmi dan transparan.
Baca Juga: Ini Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12%
- Seleksi Peminjaman yang Ketat
Proses peminjaman di pinjol legal lebih ketat, termasuk pemeriksaan riwayat kredit peminjam untuk memastikan bahwa mereka mampu melunasi pinjaman.
- Bunga dan Biaya Transparan
Bunga, biaya administrasi, dan denda diatur dengan jelas di awal perjanjian, sehingga peminjam tahu dengan pasti berapa jumlah yang harus dibayar.
- Masuk Daftar Hitam jika Gagal Bayar Setelah 90 Hari
Jika peminjam gagal melunasi pinjaman dalam 90 hari, mereka akan dimasukkan ke daftar hitam di Fintech Data Center, yang akan membatasi akses mereka ke layanan pinjaman online lainnya.
- Mempunyai Layanan Pengaduan
Pinjol legal selalu menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses oleh konsumen, sehingga setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
Transparansi adalah kunci. Pinjol legal selalu mencantumkan dengan jelas siapa yang mengelola perusahaan dan di mana kantor mereka berada.
Baca Juga: Ini 3 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
- Hanya Mengakses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi
Akses yang diminta oleh pinjol legal pada perangkat peminjam terbatas pada hal-hal yang relevan, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, untuk keperluan verifikasi.
- Penagih Bersertifikat dari AFPI
Penagih yang bekerja untuk pinjol legal telah memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI, sehingga mereka harus mengikuti prosedur penagihan yang etis dan sesuai hukum.
Itulah sejumlah ciri-ciri pinjol resmi dan ilegal. Pastikan Anda lebih cerdas dalam menggunakan aplikasi pinjol. Semoga bermanfaat informasinya.